Efisiensi anggaran pada proses pemilihan penyedia itu belum menjadi sesuatu yang sifatnya terealisasi.
Artinya bila dalam Hasil Tender dengan pagu Rp300juta diperoleh pemenang dengan nilai Rp250juta, hal ini merupakan efisiensi pada proses pemilihan penyedia.
Bila mau di realokasikan, hendaknya lakukan realokasi dengan memberikan ruang 10% dari nilai kontrak, karena kontrak masih berlangsung.
Jadi tim anggaran sebaiknya tidak menganggap selisih Rp50juta dari proses pemilihan itu bisa di alokasikan ke kegiatan lain, mitigasi saja bahwa ada kemungkinan kondisi di lapangan saat berlangsungnya kontrak masih kemungkinan terjadi deviasi dan kemungkinan kenaikan kontrak hingga 10%.
Artinya….. bila mau melakukan realokasi anggaran karena efisiensi untuk paket pekerjaan yang kontraknya masih berlangsung, maka langkah amannya adalah :
- dari nilai kontrak Rp250juta, lakukan estimasi peningkatan nilai kontrak menjadi Rp250juta + Rp25juta = Rp275juta
- Dengan demikian nilai anggaran yang dapat di realokasi adalah Rp300juta-Rp275juta = Rp25juta untuk paket ini
- Ketika kontrak sudah selesai dan ternyata tidak terjadi peningkatan nilai kontrak karena perubahan kontrak, yang artinya nilai kontrak tetap pada Rp250juta, maka Rp25juta tersisa dapat dilakukan re-alokasi oleh tim anggaran.
Penting untuk melakukan hal ini agar memberi keleluasaan kepada PA/KPA/PPK dalam menghadapi dinamika kontrak dilapangan, apalagi kontrak sedang berlangsung.
Ingat, efisiensi pada proses pemilihan itu bukan berarti pada saat pelaksanaan kontrak tidak akan ada fluktuasi biaya, apalagi untuk kontrak yang menggunaka jenis kontrak Harga Satuan dan proyeknya bersifat strategis dengan nilai yang besar.