Penyusunan perkiraan harga merupakan langkah penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut adalah panduan penyusunan perkiraan harga untuk berbagai jenis pengadaan yang tidak sederhana namun juga tidak kompleks, yang biasanya direncanakan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung.
1. Pengadaan Barang
Struktur kertas kerja perkiraan harga untuk pengadaan barang terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Barang: Harga barang yang akan dibeli.
- Biaya Pendukung: Biaya tambahan yang diperlukan untuk mendukung pengadaan barang, seperti biaya pengiriman, instalasi, dan lisensi.
2. Pengadaan Jasa Lainnya
Struktur kertas kerja perkiraan harga untuk pengadaan jasa lainnya mencakup beberapa komponen:
- Imbalan Jasa Personel: Gaji atau upah tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan jasa.
- Biaya Bahan/Material: Biaya bahan atau material yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa.
- Biaya Perjalanan: Biaya perjalanan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan jasa.
- Biaya Pendukung: Biaya tambahan lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan jasa, seperti biaya operasional dan administrasi.
3. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Struktur kertas kerja perkiraan harga untuk pengadaan pekerjaan konstruksi tergantung pada perhitungan dari konsultan perancang. Penyajian perkiraan harga harus disesuaikan dengan rencana jenis kontrak yang akan digunakan:
- Kontrak Lumsum: Menggunakan Daftar Keluaran, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan keluaran atau output yang telah disepakati.
- Kontrak Harga Satuan: Menggunakan Daftar Kuantitas, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah item yang telah diselesaikan.
4. Pengadaan Jasa Konsultansi
Struktur kertas kerja perkiraan harga untuk pengadaan jasa konsultansi terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Personel: Biaya yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan kontrak. Biaya ini mencakup gaji dasar, beban biaya sosial, beban biaya umum, dan keuntungan.
- Biaya Non Personel: Biaya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kontrak, seperti biaya operasional, sewa peralatan, dan biaya perjalanan. Ketentuan dasarnya adalah biaya non personel tidak boleh melebihi 40% dari total biaya.
Kesimpulan
Penyusunan perkiraan harga yang tepat dan akurat sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memahami struktur kertas kerja perkiraan harga untuk berbagai jenis pengadaan, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan dengan lebih lancar dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.