Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut :
- Pasal 51
- (1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
- a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
- (1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
Perlu kita perhatikan pada Pasal 44 ayat (7) berkaitan hasil prakualifikasi :
- Hasil prakualifikasi menghasilkan:
- a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
- a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
Tujuan Prakualifikasi pada Pasal 44 ayat (5) adalah :
- Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:
- a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
- b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
- c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.
- a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
Atau dengan kata lain Prakualifikasi dilakukan dengan tujuan untuk menghadapi proses pelaksanaan kontrakpengadaan barang/jasa melalui penyedia yang bonafide untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, jasa konsultansi melalui seleksi, dan/atau pekerjaan yang memenuhi kekhususan penunjukan langsung.
Karena ada tujun untuk memperoleh penyedia yang bonafide inilah maka kompetisi harus terjadi dalam metode tender/seleksi (pengecualian untuk Penunjukan Langsung karena ada kemungkinan memang hanya satu pelaku usaha saja yang mampu).
Dengan demikian Tender/Seleksi dapat gagal karena Prakualifikasi gagal, dalam hal ini Prakualifikasi gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, esensi dinyatakannya gagal nya Prakualifikasi ini karena unsur kompetisinya akan berkurang jika pesertanya hanya 2 (tidak mencapai 3) dalam hal ini pengaturan ini konsisten dengan peraturan-peraturan terdahulu yang memang secara best practice diberbagai negara menggunakan angka ajaib minimal 3 untuk proses prakualifikasi.
Demikian. Semoga bermanfaat.