Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Prakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3

Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut :

  • Pasal 51
    • (1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
      • a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
      • b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

Perlu kita perhatikan pada Pasal 44 ayat (7) berkaitan hasil prakualifikasi :

  • Hasil prakualifikasi menghasilkan:
    • a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
    • b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.

Tujuan Prakualifikasi pada Pasal 44 ayat (5) adalah :

  • Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:
    • a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
    • b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
    • c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.

Atau dengan kata lain Prakualifikasi dilakukan dengan tujuan untuk menghadapi proses pelaksanaan kontrakpengadaan barang/jasa melalui penyedia yang bonafide untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, jasa konsultansi melalui seleksi, dan/atau pekerjaan yang memenuhi kekhususan penunjukan langsung.

Karena ada tujun untuk memperoleh penyedia yang bonafide inilah maka kompetisi harus terjadi dalam metode tender/seleksi (pengecualian untuk Penunjukan Langsung karena ada kemungkinan memang hanya satu pelaku usaha saja yang mampu).

Dengan demikian Tender/Seleksi dapat gagal karena Prakualifikasi gagal, dalam hal ini Prakualifikasi gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, esensi dinyatakannya gagal nya Prakualifikasi ini karena unsur kompetisinya akan berkurang jika pesertanya hanya 2 (tidak mencapai 3)  dalam hal ini pengaturan ini konsisten dengan peraturan-peraturan terdahulu yang memang secara best practice diberbagai negara menggunakan angka ajaib minimal 3 untuk proses prakualifikasi.

Demikian. Semoga bermanfaat.

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Perubahan Kontrak dan Alasan Perubahannya yang dapat diterima
Selanjutnya Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: