Kalau semua orang paham konsepsi Hukum Antar Tata Hukum…. maka seharusnya tidak pernah keluar ujaran “di daerah tidak ada PPK”
Hermeneustika Hukum dan interpretasi Peraturan Perundangan ini juga menghadirkan urgensi tersendiri….
Simpel saja saya sebutkan contoh, dalam Perpres 16/2018 apakah disebutkan keberadaan “materai”? Saya barusan search, tidak ada Kalimat “Materai” dalam Perpres 16/2018, apakah lantas Kontrak Pengadaan tidak pakai materai?
Nyatanya pakai, ada aturan terpisah yang membahas Materai…. Analogi ini bisa kita gunakan dalam Peraturan Keuda, walau PPK tidak disebutkan di dalamnya, dalam Peraturan itu bagian penjelasan sudah jelas Peraturan Perundangan untuk melakukan Pengadaan disebutkan, jadi tetap ada PPK dalam Daerah….. itu analoginya saya pakai Materai….
Kenapa sih aturannya dibuat terpisah-pisah?
Sudah dibuat setipis ini, Perpres 16/2018 itu butuh waktu untuk dipelajari cukup lama, lagipula koridor kewenangan penerbitan aturan sudah punya Kementerian/Lembaga leading sector….
Terus kenapa gak kolaborasi aja K/L tadi bikin aturan sebagai satu kesatuan? Unifikasi aturan itu susah, dan sebenernya kurang cocok bagi negara kita yang regulasinya punya hirarkis bersumber dari Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, kurang cocok nya gimana? Waktu pembuatan peraturan perundangannya ekstra lama namun permasalahan pada saat pelaksanaannya tak serta-merta berkurang….
HATAH atau Hukum Antar Tata Hukum berlaku di Perpres 16/2018, UU Pokok nya ada di UU Perbendaharaan Negara dan UU Administrasi Pemerintahan, dengan merujuk pada kedua UU itu maka semua peraturan-perundangan yang merupakan hukum yang berlaku dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dan bernegara didasarkan pada Pancasila….
Jadi kalau dalam Koridor pengelolaan Keuda tidak disebutkan PPK maupun PP maupun Pokmil, bukan berarti mereka itu dianggap tidak ada.
Demikian yang dapt disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!