Pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menggunakan skema Supply By Owner (SBO) PPK membuat beberapa paket, diantaranya Paket Pekerjaan Konstruksi Utama, ketika Pekerjaan Konstruksi Utama itu dilaksanakan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pengadaan lagi dengan menghadirkan penyedia untuk menyediakan beberapa Barang/Jasa dengan jenis pasokan yang dapat dilakukan antara lain :
- komoditas yang sudah terstandar meliputi bahan-bahan, material, dan barang-barang.
- komoditas yang dapat mendukung bangunan bersifat final secara utuh, termasuk di dalamnya bahan-bahan, material, dan barang-barang.
- peralatan, termasuk peralatan yang diperoleh dengan sewa atau peralatan yang sudah dimiliki;atau
- pekerjaan yang sifatnya khusus.
Barang/Jasa tersebut baik berupa Bahan baku/material/barang yang disediakan pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain kontrak pada paket penyediaan oleh pemilik (Supplied By Owner), tentunya proses pemilihan penyedianya dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supply By Owner saat ini baru disebutkan di Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, tapi ketentuannya seharusnya sudah serupa, tujuan penulisan artikel ini untuk membuka peluang ketika nanti Peraturan dilakukan secara menyeluruh, demikian, semoga bermanfaat.
Pendapat pribadi saya, pekerjaan dengan Supply By Owner ini tanpa menunggu Peraturan yang dengan lugas menyebutkan SBO itu, tetap bisa dilaksanakan mengingat proses pengadaan di Perpres PBJP itu sangat fleksibel. Permasalahannya adalah ketika pencatatan aset saja, perlu pembiasaan tertentu untuk mengakui sebuah aset yang dikelola dengan berbagai kontrak untuk menjadi satu aset keluaran.