Pejabat Penandatangan Kontrak bisa saja dalam proses pembangunan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami spesifikasi yang kurang dan/atau malah tidak tersedia.
Memerintahkan Penyedia mengerjakan penambahan tersebut tentunya tidak bisa hanya dengan perintah lisan saja.
Seandainya Penyedia diperintah lisan saja apa yang perlu dilakukan?
setidaknya bersurat resmi kepada PPK yang isinya :
- Merincikan pekerjaan yang ditambah volume nya
- merincikan pekerjaan yang ditambah
- lain-lain yang diperintahkan
usulkan bahwa bila kontrak nya adalah harga satuan maka pekerjaan tersebut akan menambah biaya. Tujuannya supaya PPK mempertimbangkan ketersediaan anggaran, dalam hal penambahan tersebut membuat terdampak penambahan waktu kerja maka usulkan perpanjangan waktu.
setelah negosiasi dan disetujui apa yang akan ditambahkan berkaitan dengan nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, keseluruhan tersebut dijadikan adendum kontrak.
bila tidak ada adendum kontrak penyedia hanya berkewajiban menyelesaikan kontrak awal saja. Kalau penyedia bekerja tanpa kontrak adendum maka yang hanya dapat dibayarkan sebatas kontrak awal saja, dan kalau berubah waktu melampaui kontrak awal, penambahan pekerjaan ini berpotensi di denda!
Penyedia perlu mengetahui dan mempertegas hak dan kewajibannya serta berkerja sesuai kontrak! Ada perubahan maka gunakan skema perubahan kontrak.
Demikian yang dapat kami sampaikan
tetal semangat
tetap sehat
salam pengadaan!