Pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, terdapat perubahan ketentuan dengan penambahan sebagai berikut :
Ditambahkannya ketentuan Tender Cepat Gagal selain Tender/Seleksi Gagal
Semakin terdapat pemisah antara Tender Cepat dengan Tender, dalam hal ini pada Pasal 51 ayat (3) adalah hal yang menjelaskan sebab kegagalan dari Tender Cepat :
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Lalu dalam Pasal 51 ayat (11) saat ini diatur Tindak Lanjut dari Tender Cepat Gagal :
Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1).
Dengan demikian pada ketentuan Pasal 51 ayat (10) :
Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda;dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Hanya berlaku untuk Tender/Seleksi saja, dalam hal Tender Cepat Gagal maka berlaku ketentuan Pasal 51 ayat (11).
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!