Bagaimana jika koperasi pegawai kantor A ikut pengadaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun menjadi penyedia lewat katalog elektronik di kantor A?
Sedangkan ketua dan pengurusnya merupakan pegawai di kantor A.
Apakah kondisi tersebut diperbolehkan?
Jawabannya :
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran belanja negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Cara melaksanakan Prinsip Pengadaan tersebut adalah dengan berpedoman pada Etika Pengadaan, pada Pasal 7 ayat (2) huruf d Perpres PBJP disebutkan bahwa :
Salah satu pertentangan kepentingan adalah …..
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
Jadi ketika pertentangan kepentingan terjadi sebagaimana kriteria tersebut, maka jawabannya adalah tidak diperkenankan.
Demikian.
ijin bertanya lagi pak. Kalau yang bapak jelaskan di atas sudah pasti tidak boleh karena pertentangan kepentingan.
yang saya baca dan mohon pendapat bapak mengenai klausul IKP di model dokumen pemilihan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 halaman 1657 (pengadaan langsung lewat SPK maupun surat perjanjian), yang berbunyi :
Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara. apakah ini juga berlaku untuk koperasi yang ketua dan pengurusnya merupakan pegawai internal kantor A?
terima kasih pak