1️⃣ Titik Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025
Melalui perubahan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, terdapat satu pasal yang menarik perhatian dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu Pasal 72B.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Katalog Elektronik dapat digunakan oleh instansi/institusi/Pelaku Usaha/Kelompok Masyarakat/orang perorangan di luar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa.
Ini bukan sekadar tambahan redaksional. Ini adalah perluasan konseptual terhadap fungsi Katalog Elektronik sebagai bagian dari sistem pengadaan nasional.
Secara normatif, ini berarti bahwa Katalog Elektronik tidak lagi diposisikan eksklusif sebagai instrumen transaksi belanja pemerintah, tetapi berpotensi menjadi platform yang lebih luas.
Namun, apakah perluasan ini serta-merta dapat dilaksanakan?
Jawabannya: belum.
2️⃣ Katalog Elektronik sebagai Sistem Pengadaan Nasional
Selama ini, Katalog Elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menjadi instrumen utama dalam mekanisme e-purchasing.
Fungsinya jelas:
-
Merekam transparansi harga
-
Menyederhanakan proses pemilihan penyedia
-
Mengurangi potensi penyimpangan
-
Mendorong efisiensi belanja negara
Katalog Elektronik dirancang sebagai bagian dari ekosistem digital pengadaan nasional. Ia bukan sekadar marketplace biasa. Ia adalah sistem yang lahir dari regulasi.
Maka ketika Pasal 72B membuka peluang penggunaan di luar entitas pemerintah, yang berubah bukan hanya siapa yang boleh membeli, tetapi juga paradigma sistem itu sendiri.
3️⃣ Batas Normatif: Masih Menunggu Peraturan Kepala LKPP
Pasal 72B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Artinya:
-
Perluasan ini bersifat normatif terlebih dahulu
-
Implementasinya belum otomatis berlaku operasional
-
Dibutuhkan regulasi turunan sebagai payung teknis
Dalam sistem hukum administrasi, norma yang memerlukan aturan pelaksana tidak dapat dijalankan sebelum aturan tersebut hadir.
Di sini kita melihat kehati-hatian pembentuk kebijakan: perluasan dibuka, tetapi mekanisme teknis tetap dikendalikan.
4️⃣ Implikasi Teknis dan Sistem
Perluasan pengguna bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sistem digital.
Beberapa pertanyaan teknis yang harus dijawab melalui regulasi dan pengembangan aplikasi antara lain:
-
Apakah akses pengguna non-pemerintah akan memiliki hak transaksi penuh?
-
Apakah harga katalog akan bersifat sama untuk publik?
-
Bagaimana mekanisme kontraktualnya?
-
Apakah terjadi pemisahan dashboard antara pengguna pemerintah dan non-pemerintah?
-
Bagaimana pengaturan pajak dan administrasi transaksi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup diatur secara normatif. Ia memerlukan desain sistem.
Dengan kata lain, implementasi Pasal 72B akan sangat bergantung pada pembaruan aplikasi dan pengaturan teknis yang menyertainya.
5️⃣ Arah Kebijakan: Integrasi atau Ekspansi?
Secara kebijakan, Pasal 72B membuka kemungkinan:
-
Katalog Elektronik menjadi platform marketplace nasional
-
Terbentuknya integrasi antara pasar pemerintah dan pasar umum
-
Peningkatan visibilitas penyedia nasional
Namun demikian, perlu diingat bahwa Katalog Elektronik lahir sebagai instrumen pengadaan publik, bukan sebagai marketplace komersial murni.
Maka keseimbangan antara:
-
Fungsi regulatif
-
Fungsi komersial
-
Fungsi sistem pengendalian
harus dijaga secara hati-hati.
6️⃣ Kesimpulan: Perluasan Sudah Ada, Implementasi Menunggu
Pasal 72B dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menunjukkan satu hal yang jelas:
Peran Katalog Elektronik diperluas secara normatif.
Namun secara operasional:
-
Masih menunggu Peraturan Kepala LKPP
-
Masih menunggu desain teknis dan pembaruan sistem
-
Masih menunggu kejelasan mekanisme transaksi
Dalam pengadaan, kita tidak hanya membaca norma. Kita juga membaca sistem.
Untuk saat ini, posisi yang paling tepat adalah satu kalimat sederhana:
Perluasan sudah diatur. Implementasi masih kita tunggu.
Mari kita cermati perkembangan regulasi turunannya dan melihat bagaimana desain sistem nasional ini akan berkembang ke depan.