Perkiraan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan

Dalam tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat dua jenis perkiraan harga yang penting, yaitu untuk keperluan penyusunan anggaran dan untuk keperluan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Anggaran pengadaan barang/jasa mencakup seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. Anggaran ini disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa. Mekanisme penyusunan anggaran pengadaan diatur dalam Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK pada tahap persiapan pengadaan. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dan menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai HPS. Mekanisme penyusunan HPS diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Penyusunan Perkiraan Harga

Dalam penyusunan perkiraan harga dengan analisis proses produksi/pelaksanaan, baik untuk pekerjaan yang tidak kompleks atau yang tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, diperlukan identifikasi spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja yang rinci. Identifikasi ini mencakup setiap kebutuhan yang akan berdampak pada biaya, baik pada input, proses, maupun output.

Kesimpulan

Identifikasi spesifikasi menjadi kunci untuk menyusun perkiraan harga yang akurat. Para perencana juga perlu memperhatikan standarisasi yang telah ditetapkan oleh setiap instansi terkait sebagai panduan dalam penyusunan perkiraan harga. Dengan demikian, penyusunan perkiraan harga untuk barang/jasa yang termasuk dalam kategori pekerjaan tidak kompleks dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya Konsep Brand Approach dan Market Share dalam Penyusunan Spesifikasi Teknis
Selanjutnya Perkiraan Harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: