Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PerMenPUPR 7/2019) pada Lampiran II mengatur tentang Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam “model” yang digunakan untuk proses tender ini, dokumen tersebut mengatur salah satunya di dalamnya adalah bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan antar pihak penyedia peralatan dengan pihak penerima peralatan, dalam hal ini pada proses tender pihak penerima peralatan adalah pelaku usaha yang tengah mengikuti proses tender.
Dokumen ini dimaksud untuk menjadi salah satu persyaratan dalam proses tender untuk peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila pelaku usaha menjadi pemenang tender dan ditetapkan sebagai penyedia, hal ini dimaksudkan untuk memperluas kompetisi / persaingan dalam proses tender, sehingga pelaku usaha yang tidak memiliki peralatan pun dapat berkompetisi dan memiliki peluang yang sama untuk mengikuti dan memenangkan tender selama memang unggul dalam proses tender nya dengan kans sama besarnya dengan pelaku usaha yang memiliki alat milik sendiri.
Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang mengikuti tender dan menggunakan surat perjanjian sewa peralatan ini telah memiliki hak guna atas peralatan yang dibutuhkan dan nanti akan digunakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan seandainya ditetapkan sebagai pemenang dan menjadi penyedia. Karena meningkatkan peluang bagi pelaku usaha untuk memiliki kesempatan yang sama dengan pelaku usaha yang memang memiliki sendiri peralatan, Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini memberikan “Hak Guna” atas peralatan yang disewanya, dengan demikian Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini merupakan Dokumen Perikatan yang selain karena nama dari dokumen tersebut yang bunyi nya “Surat Perjanjian” berdasarkan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”, persetujuan antara pihak pemberi jasa persewaan alat dengan pelaku usaha yang mengikuti proses tender untuk persyaratan alat dalam hal ini penyewa memiliki dokumen ini sebagai sebuah perikatan karena terdapat kalimat “Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: [Detil alat yang disewa]”.
Dengan demikian Kelompok Kerja Pemilihan hendaknya memeriksa dokumen Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini sebagai sebuah perjanjian/perikatan/kontrak secara teliti dengan memastikan asas-asas kontrak sebagai berikut :
- Terdapat Kesepakatan : SDP dalam PerMenPUPR 7/2019 merupakan model, artinya sebagai sebuah model maka mengatur bentuk dokumen yang dipersyaratkan sehingga menjadi tata cara yang digunakan dalam menyusun dokumen pemilihan oleh Pokmil, dalam hal ini model tersebut mengatur bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan, dalam format tersebut sudah diatur bentuk dari dokumen tersebut, namun Pokmil tetap perlu mencermati apabila ada bagian-bagian yang dikurangi sehingga perhatikan contohnya pada bagian kalimat “Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa: ” dan contohnya pada kalimat “Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut: ” pada bagian pembukaan tidak dihapus atau tetap ada namun tertulis dengan kalimat yang tidak mencerminkan kesepakatan.
- Kecakapan : Pastikan bahwa pihak-pihak yang berkontrak dalam surat perjanjian sewa peralatan ini memang benar orang yang cakap, hal-hal yang menjadikan seseorang tidak cakap yaitu orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan, dan orang-orang yang menurut peraturan perundang-undangan telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu, fokus khusus dalam Kelompok Kerja Pemilihan adalah memastikan pihak yang menyewa adalah benar pihak yang memang berhak melakukan perikatan atas nama perusahaan pelaku usaha yang mengikuti tender, dan pihak yang memang berhakdan memiliki peralatan yang akan disewakan.
- Hal tertentu : bahwa hal yang menjadi obyek perjanjian atau prestasi yang diperjanjikan harus jelas, dapat dihitung dan dapat ditentukan jenisnya, oleh karena itu peralatan yang di sewakan harus dapat diketahui dan dibaca dalam surat perjanjian sewa peralatan sudah jelas spesifikasinya, dapat dihitung, dan dapat ditentukan jenis-jenisnya, dalam hal evaluasi teknis Pokmil umumnya sudah melakukan kepastian karena memperhatikan kesesuaian peralatan yang dibutuhkan dengan “hal tertentu” yang disewakan ini.
- Sebab yang halal : bahwa apa yang diperjanjikan disini merupakan sebab yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, dalam hal ini Pokmil memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa tidak terjadi pelanggaran atas asas sebab yang halal ini tadi.
Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini merupakan kontrak bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1253 KUHPer berbunyi “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. ” dengan demikian persyaratan ini bukan lah persyaratan yang membebani pelaku usaha yang harus menyediakan sewa yang dibayar saat perjanjian tersebut dilakukan, dikarenakan terdapat klausul pada Pasal 5 terkait Pembatalan pada angka 4) yang berbunyi “4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[ diisi nama paket] . “, dengan demikian bila dalam proses tender sebuah Paket Pekerjaan tersebut pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai Penyedia maka syarat berlakunya kontrak akan gagal dan terjadi pembatalan.
Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini menjadi salah satu hal yang krusial dalam proses pelaksanaan pekerjaan bagi Penyedia saat melaksanakan pekerjaan, walaupun secara perikatan pihak yang berkontrak selaku pemberi sewa yang disebut Perusahaan Lessor/Penyedia Peralatan melakukan perikatan bukan pada PPK dan kepada Perusahaan Lessee/Penerima Peralatan semata, namun dokumen ini berperan untuk memastikan bahwa pelaku usaha saat menjadi penyedia memang telah memiliki kemampuan teknis yang diperlukan, sehingga sangat tidak diperkenankan penyedia beralasan kepada PPK dalam hal proses pelaksanaan kontrak terjadi keterlambatan karena peralatan yang disewa tidak dapat tersedia pada proses pelaksanaan hanya karena kontrak perikatan dari Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini “hanya” merupakan Kontrak Bersyarat, konsekuensi Kontrak Bersyarat memang baru berlaku pada saat seorang pelaku usaha ditetapkan menjadi penyedia pemenang dalam proses tender, sehingga penting bagi PPK untuk memastikan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak bahwa peralatan yang menjadi “Hal Tertentu” yang diperjanjikan ini telah ditindaklanjuti sebagaimana Pasal 2 NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN yang berbunyi “Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[ diisi nama paket] ” telah ditindaklanjuti dan disepakati bersama sewa nya.
Mencermati Perjanjian Bersyarat Pada Surat Perjanjian Sewa Peralatan pada Proses Tender Pekerjaan Konstruksi merupakan hal yang perlu diperhatikan sungguh-sungguh terlepas dari konsekuensi dan pemberlakuan kontrak ini pada pelaku usaha dan pemberi sewa yang tidak berhubungan dengan PPK saat pelaksanaan kontrak, namun bila kontrak ini tidak dipastikan tindak-lanjutnya maka dapat berakibat pada permasalahan dalam proses pelaksanaan kontrak yang akan merugikan PPK pada kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung-jawabnya.
update!!!!!!!! artikel ini ditulis sebelum Permenpupr 14/2020 diundangkan.
Pembahasan ini dilakukan pada saat Rapat Persiapan Melaksanakan Kontrak (RPMK), dalam hal ternyata penyedia tidak dapat melakukan tindaklanjut dari Surat Perjanjian Sewa Peralatan sebagaimana dalam proses tender, maka penyedia wajib melakukan perikatan dengan spesifikasi yang sama dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan uraian peralatan, merek, tipe, dan tahun pembuatan yang setara dan sama persis atau malah lebih baik, pastikan kelengkapan berkas seperti misal surat pernyataan bahwa penyedia melakukan perubahan perjanjian sewa peralatan tersedia dan diserahkan, seluruh perubahan ini wajib dituangkan dalam berita acara RMPK antara PPK dan Penyedia.
setelah berlaku Permenpupr 14/2020, maka keberadaan dari Surat Perjanjian Sewa Peralatan sebagaimana dalam proses tender menjadi syarat berkontrak, dan dapat diuji kebenarannya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum tanda tangan kontrak. Lebih detil silakan ikuti ketentuan dalam Permenpupr 14/2020.
Salam Pengadaan