manajemen risiko
manajemen risiko

Peristiwa Pada Manajemen Risiko

bila terdapat permasalahan seperti :

  • Inakurasi HPS pada Paket A
  • Inakurasi HPS pada Paket B
  • Kegagalan Tender pada Paket X
  • Inakuasi HPS pada Paket C
  • Kegagalan Tender Pada Paket Y

Maka penilaian risiko dari aspek frekuensi kekerapan dihitung dari peristiwa-peristiwa tersebut sebelum masuk Risk Register.

Event / Peristiwa berbeda dengan Risiko yang sedang dinilai.

Misal dalam 1 tahun terdapat 6 Paket (Paket A, B, C, X, Y, Z)

maka Penilaian risiko pada periode berikutnya dapat dihitung :

  • Inakurasi HPS terjadi 3 kali dari 6 paket, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan 2x dalam setahun, dapat dinilai menjadi “Kemungkinan Besar”
  • Kegagalan Tender terjadi 2 kali dari 6 paket atau 33,33%, bila toleransi risiko nya hanya memperbolehkan kegagalan tender 20% dalam setahun, maka frekuensi / kekerapan dapat dinilai “Kemungkinan Besar”

Jadi harap dibedakan antara “Peristiwa/Event” dengan Risiko yang sedang dinilai, kejadian merupakan sumber data untuk menghitung kekerapan /frekuensi yang hasil penilaiannya dijadikan dasar penilaian risiko, oleh karena itu proses penetapan konteks organisasi jangan diabaikan.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Bebas Risiko, mungkinkah?
Selanjutnya Bolehkan E-Purchasing menggunakan bentuk kontrak lain?

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?