Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu memperhatikan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019);
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021)
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (PerLKPP 11/2021)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN 77/2020)
Maka pada saat ini perlu dilakukan :
- Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, PerLKPP 11/2021, dan Peraturan Laing-lainnya bahwa proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKA-SKPD Perangkat Daerah, dalam tahapan ini PA/KPA telah melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan berdasarkan RKA-SKPD yang telah diasistensi.
- Hasil Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tersebut sebagaimana diimaksud dalam poin 1 kemudian ditindaklajuti dengan pengumuman RUP oleh PA/KPA menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagaimana diamanatkan dalam ayat (2) dan ayat (3) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021.
- Setelah melakukan Pengumuman RUP pada SIRUP sebagaimana dimaksud pada Poin 2 diatas, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang direncanakan menggunakan Cara Penyedia dapat dilaksanakan proses Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
- Berkaitan dengan poin 1, poin 2, dan poin 3 diatas, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 12/2019 maka PA selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan KPA selaku pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan Sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan Sebagian tugas dan fungsi SKPD dengan dibantu oleh PPTK melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021.
- Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 59 PP 12/2019 maka PA/KPA melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintah melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan skala prioritas secara bijaksana dengan menerapkan praktik pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dengan demikian PA/KPA yang dalam hal melakukan perikatan berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan inventarisir terhadap paket pekerjaan yang memiliki karakteristik sebagaimana ayat (9) dan ayat (10) Perpres 16/2018 Jo. Pepres 12/2021 untuk dapat dilaksanakan Proses Pemilihan Penyedia dini.
- Paket Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan ayat (10) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 merupakan paket barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun.
- Makna kausal dari poin nomor 7 diatas adalah paket barang/jasa dengan kriteria sebagai berikut :
-
- Merupakan Pekerjaan Rutin yang harus tersedia sejak awal tahun anggaran sehingga kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun;dan/atau
- Merupakan Pekerjaan dengan jangka waktu pelaksanaan yang relatif panjang sehingga kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun.
Teknis pelaksanaan untuk pemilihan penyedia dini mendahului tahun anggaran sebagaimana dalam poin 8 diatas sebagaimana diatur dalam PerLKPP 12/2021 adalah :
- Pemilihan Penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan Pengguna Anggaran;
- Pemilihan Penyedia dilakukan sebagai kontrak yang tidak mengikat dengan tindak lanjut sebagai berikut :
- Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan penyedia setelah DPA disahkan.
- Apabila Pagu Anggaran yang tersedia dalam DPA-SKPD lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, maka proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga.
Apabila dikemudian hari pada DPA-SKPD tidak tersedia anggaran bagi paket kegiatan tersebut, maka proses pemilihan/hasil proses pemilihan harus dibatalkan.
Berdasarkan kondisi yang telah dimungkinkan dalam peraturan perundangan diatas maka proses Pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan dengan Pemilihan Penyedia dini.
- Pemilihan Penyedia dini untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 adalah :
- E-Purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender;dan
- Tender Cepat.
- Pemilihan Penyedia dini untuk Jasa Konsultan, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 adalah :
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung;dan
- Penunjukan Langsung.
Metode Pemilihan diatas dapat dilaksanakan sejak dini sebelum tahun anggaran dimulai, sehingga tidak perlu menunggu proses diterbitkan DPA-SKPD dan membuat paket pekerjaan menumpuk pada bulan yang berdekatan nantinya, selain itu melakukan Pemilihan Penyedia dini dapat memberikan waktu kerja pelaksanaan kontrak yang cukup dan logis untuk dilaksanakan.
Mari merubah kebiasaan bahwa proses kontrak selesai mepet akhir tahun dengan melakukan Pemilihan Penyedia dini.
One comment
Pingback: Pemilihan Penyedia mendahului tahun anggaran - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa