Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya, kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Kelurahan memiliki tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan sehingga merupakan sub-unit dari Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah yang kemudian dibentuk dengan Perda sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku. Dalam Aspek Keuangan Daerah umumnya Lurah berstatus sebagai KPA dari Camat pada Kecamatan yang menaungi. Dengan demikian sebagai Perangkat Daerah Dalam aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk sebagai ruang lingkup Peraturan Presiden tentang PBJP.
Berbeda dengan Pemerintahan Desa (atau sebutan lain nya seperti Kampung, Nagari, dll) yang merupakan jenis Pemerintahan yang berdiri sendiri sepertihalnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa memiliki perangkat nya sendiri, memiliki sistem pengelolaan keuangan sendiri, dan memiliki tata Pemerintahan sendiri.
Dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa Desa memiliki Pengaturan yang merujuk pada Peraturan Bupati yang disusun berpedoman dengan Peraturan LKPP yaitu Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Dengan demikian Kedua nya (Kelurahan dan Desa/sebutan lainnya) memiliki Pengaturan yang berbeda berkaitan dengan Pengadaan. Kelurahan menggunakan Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) beserta aturan turunannya, sedangkan proses PBJ Pemerintah Desa menggunakan Peraturan Kepala Daerah wilayah masing-masing.
Cara Pengadaan walau sama-sama terbagi jadi 2 yaitu melalui Swakelola dan/atau Penyedia pada PBJ Desa pengadaan melalui Penyedia hanya untuk kebutuhan yang tidak dapat dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Pengadaan Material/Bahan yang akan digunakan dalam Proses Swakelola.
Pada PBJ Desa cara Pemilihan Penyedia juga relatif sederhana, mulai dari :
- Pembelian Langsung;
-
Permintaan Penawaran; atau
-
Lelang
Sangat sederhana dibandingkan PBJP, Prinsip PBJ Desa juga menyesuaikan karakteristik Desa sebagaimana di bahas di : https://christiangamas.net/prinsip-dan-makna-prinsip-pengadaan-barang-jasa-di-desa-kampung/
Demikian berkaitan dengan PBJ Desa.
Berkaitan dengan Keberadaan keduanya, Pemerintah Kabupaten biasanya memiliki Kelurahan dan Desa/Sebutan lainnya dalam satu wilayah, sedangkan Pemerintah Kota dalam wilayahnya hanya memiliki Kelurahan.
Demikian.