Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Barang/Jasa

Hari ini saya mendapat konsultasi terkait peoduk dalam katalog Elektronik yang tidak ada tombol keranjang untuk memulai transaksi, apa yang harus saya lakukan? Demikian tanya rekan saya tersebut.

Saya meminta tautannya dan login ke akun PPK saya, saya menghadapi hal yang sama, setelah saya lihat status produk adalah import dan TKDN nya jelas 0%.

Produk seperti ini sudah jelas merupakan produk yang “dibekukan” karena kebijakan terbaru dalam PBJP. Dahulu saat masih era Perpres 16/2018 pada pasal 66 :

  • (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
  • (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen).

ketentuan itu di Perpres 12/2021 diubah menjadi :

  • (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
  • (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Perubahan diatas berpengaruh dari semula kewajiban karena “jika terdapat peserta menawarkan” yang kemudian diganti menjadi “apabila terdapat produk dalam negeri”, artinya ketika ada produk tersedia maka dilakukan pembekuan atas produk impor dikatalog, terlebih lagi saat ini informasi TKDN dari Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id) telah dikoneksikan dengan katalog elektronik. Maka terjawab sudah, dalam hal produk dikatalog elektronik tidak dapat diklik untuk belanja, kemungkinan terbesar adalah karena  pemberlakuan regulasi penggunaan produk dalam negeri, untuk memastikan coba lihat status produknya seperti hal yang telah saya utarakan diatas. Apa alternatif bila terjadi hal seperti ini? Ya mencari produk dalam negeri dan lakukan pengadaan  atas merek tersebut, dengan demikian lakukan penyesuaian terhadap perencanaan dan persiapan pengadaan.

Demikian.

e-Marketplace
Sebelumnya Kepemimpinan yang berhasil dan Kepemimpinan yang efektif
Selanjutnya Materi Hibah Pemda (Mudjisantosa Training and Consulting) Webinar tanggal 24 Agustus 2021

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: