Sirup Lkpp
Sirup Lkpp

Penggunaan Fitur Sub-Dinas pada SIRUP terbaru

mohon izin bertanya. kl DPA ada di dinas tetapi paket fisik didelegasikan ke ppk di suku dinas yg jg sbg kepala suku dinas. pengumuman RUP nya tetap di dinas atau suku dinas? krn setau saya utk SIRUP itu kan menggunakan akun PPK.

Christian Gamas: sebenarnya yang lebih berkompeten jawab ini adalah admin di LPSE Pemda bapak, apakah menggunakan fitur Sub-Dinas dalam SIRUP atau tidak……. bila fitur ini tidak digunakan maka pengumuman SIRUP nya masih di Dinas induk dengan menggunakan akun PA Dinas berdasarkan input dari akun PPK Suku Dinas…..

Namun bila menggunakan fitur Sub-Dinas, maka bisa digunakan / diciptakan entitas Suku Dinas…… dimana KPA yang mengumumkan adalah pimpinan Suku Dinas berdasarkan input dari akun PPK Suku Dinas…..

keduanya bisa dilakukan…… karena pada prinsipnya pelaksanaan delegasi lebih mengikat di SK yang ada, SIRUP hanya sarana untuk mengumumkan.

 

 

Sebelumnya Detil dalam Jadwal Kegiatan Swakelola
Selanjutnya Webinar Gratis : Pemaketan Pengadaan & Pengumuman RUP Tahun Anggaran 2023

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: