Pada prinsipnya denda itu sebelum PPN.
Dasar pengenaan denda sesuai dengan apa yang ditulis di kontrak (bagian pekerjaan / keseluruhan nilai kontrak)
penentuan pencantuman penulisan Dasar Pengenaan Denda dilakukan saat Penyusunan Rancangan Kontrak sebelum proses Pemilihan dimulai, saat sudah ada penetapan pemenang berlanjut ke penetapan finalisasi naskah kontrak berlanjut ke penandatanganan kontrak, ketentuan ini tidak boleh diubah dan harus sama persis dengan rancangan kontrak.
Bagaimana penentuan dasar pengenaan denda dalam rancangan kontrak?
Untuk pekerjaan konstruksi umumnya denda dikenakan pada keluaran pekerjaan sesuai dengan hasil konstruksi yang sudah bisa dimanfaatkan.
Kapan menggunakan Bagian Kontrak atau Keseluruhan Kontrak?
“Bagian Kontrak” akan cocok digunakan dalam sebuah kontrak dengan beberapa keluaran konstruksi yang dimanfaatkan secara terpisah, contoh…. Paket Pengadaan Gudang-Gudang Penyimpanan Bahan Habis Pakai”, paket ini berisi 3 Gudang yang pemanfaatannya bisa terpisah pisah, maka dituliskan Pengenaan Denda Kontrak adalah : 1/1000 (satu permil) atas tiap hari keterlambatan dari Bagian Kontrak, dengan bagian kontrak 1. Gudang A, Gudang B, dan/atau Gudang C, dengan demikian bila dikenakan denda atas keterlambatan, contoh Gudang A selesai tepat waktu dan bisa dimanfaatkan, maka Gudang A dapat diserahterimakan dan yang dikenakan denda adalah pekerjaan tersisa yang belum selesai (Gudang B dan Gudang C).
Kalau untuk keseluruhan kontrak penulisannya diberlakukan atas keseluruhan konstruksi yang bisa dimanfaatkan bila keseluruhan pekerjaan di dalamnya itu selesai sebagai satu kesatuan…. Jadi kalau Bangunan sudah berdiri, namun jendela dan pintu belum selesai dipasang, maka bangunan tetap dianggap belum bisa digunakan, jadi kena denda keseluruhan (bukan hanya dikenakan pada pekerjaan pintu jendela saja).
Semoga bermanfaat.