Kebijakan yang memberikan kewenangan bagi LKPP untuk mengatur pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Pemerintah Nasional ini diatur dalam Pasal 87 Perpres PBJP.
Pasal 87 Perpres PBJP mengatur tentang peran LKPP dalam mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk berdasarkan sebuah Perpres kelembagaan. LKPP bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan mengawasi kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ayat (1) Pasal 87 menyatakan bahwa LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini berarti bahwa LKPP harus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar sesuai dengan kondisi dan kepentingan yang berlaku, serta mengacu pada tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika yang diatur dalam Perpres PBJP.
Contoh dari pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa oleh LKPP adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan hasil dari penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Ayat (2) Pasal 87 menyatakan bahwa hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga. Hal ini berarti bahwa LKPP harus menetapkan hasil pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk Peraturan LKPP yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Contoh dari Peraturan Kepala Lembaga yang menetapkan hasil pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Peraturan LKPP terkait pengembangan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti pembaharuan kebijakan Katalog Elektronik yang saat ini membuka seluas mungkin bagi Pelaku Usaha untuk menjadi Penyedia.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.