Pengelolaan Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dalam Perpres 12/2021, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) uraian Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan yang dilarang adalah sebagai berikut :

  • a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  • b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
  • c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
  • d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  • e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
  • f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama

Uraian diatas tentunya jelas dan mudah dipahami secara kontekstual, namun dalam pelaksanaan sebuah peraturan perundangan, selain kontekstual tentunya kita harus tekstual dalam beberapa kondisi, khususnya menyikapi kondisi adanya Peraturan Perundangan lainnya yang mungkin beririsan / cross cutting dengan Peraturan Pengadaan.

 

Mari mengenali Peraturan berikut ini : Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang bisa diunduh di :

Azas Fiktif dalam Pengundangan Peraturan Perundangan di Indonesia itu berlaku, sehingga para ahli Pengadaan perlu memahami juga isi dari Perpres 13/2018, dengan mengetahui pihak mana saja yang termasuk dalam pemilik manfaat, maka kita bisa mendeteksi adanya potensi benturan kepentingan yang lebih luas dalam proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Silakan di baca dan dipahami bersama.

 

Demikian, Salam Pengadaan.

Sebelumnya Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Manajemen Keuangan Publik Volume 9 – Agustus 2023

Cek Juga

Keuntungan Swakelola

Swakelola sebagai salah satu cara Pengadaan memiliki kelebihan : Efisiensi biaya Kendali penuh atas proses ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: