Banyak yang mengkritisi Pengadaan Barang/Jasa baik yang sifatnya transaksi maupun proyek di hasilkan terlambat, boros, atau keduanya. Hal ini teratribusi karena pada proses Pengadaan yang kurang baik dan manajemen proyek yang kurang baik. Permasalahan ini sebenarnya tidak hanya terbatas pada sektor Publik (Pemerintah), namun faktanya bahwa dana publik memiliki beban tambahan sebab statusnya yang merupakan dana milik bersama bagi rakyat dalam sebuah negara membuat profil penganggaran menjadi meningkat tinggi baik dari perhatian maupun dari pengelolaannya dibandingkan sektor privat.
Anggaran Belanja terasosiasi dengan permasalahan yang paling mencuat, dalam hal ini adalah :
- membeli barang/jasa sebanyak mungkin mendekati pagu anggaran;
- melaksanakan barang/jasa terlampau dini dalam hal memanfaatkan anggaran yang selalu tersedia, terlepas dari dibutuhkan atau tidak nya barang/jasa tersebut.
Permasalahan ini muncul dari sifat anggaran sektor publik yang “gunakan atau hangus”, kebijakan ini diperparah dengan anggaran yang cenderung tidak berbeda jauh dari tahun tahun sebelumnya atau sekedar copy-paste. Hal ini menciptakan permasalahan yang tidak hanya di Indonesia, tapi kebanyakan di berbagai negara, dengan demikian saat ini negara-negara berlomba untuk mendorong inovasi dan memberikan insentif atas institusi yang melaksanakan penganggaran dengan kebijakan berbasis identifikasi kebutuhan yang akurat.
Tidak heran Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengedepankan identifikasi kebutuhan dan peningkatan kualitas perencanaan yang lebih baik.
Demikian yang dapat disampaikan, salam pengadaan!