pelatihan mediator
pelatihan mediator

Pengalaman mengikuti Sertifikasi dan Pelatihan Mediator LPS LKPP

Layanan Penyelesaian Sengketa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LPS LKPP) merupakan layanan alternatif penyelesaian sengketa pada kontrak pengadaaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan LKPP untuk membantu tercapainya jalan keluar yang solutif dan menghasilkan kesepakatan win-win solution secara cepat dan memberikan kelangsungan hubungan bisnis yang baik antara kedua belah pihak, sumber daya manusia yang bertugas selain unsur dari LKPP sendiri, berasal juga dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, saya sendiri menjadi salah satu peserta dalam kegiatan ini yang dipilih oleh para panitia.

Kegiatan yang dilaksanakan Justitia Training Center ini (Tahun ke-2, Justitia Kembali Wadahi Antusiasme LKPP dalam In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator! | Media Justitia) menghasilkan lulusan yang dilatih dengan pembekalan materi dan pelatihan praktek.

Hasil dari pelatihan ini :

Kepada Yth.
Peserta In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelatihan dan uji sertifikasi mediator pada Jumat, 29 Juli 2022, berikut kami informasikan hal terkait hasil kelulusan uji sertifikasi :

a. 13 orang dinyatakan “LULUS” dengan predikat “A”
b. 5 orang dinyatakan “LULUS” dengan predikat “B”
c. 2 orang dinyatakan “LULUS” bersyarat
d. 2 orang dinyatakan mengikuti uji ulang
e. Kami memberikan apresiasi kepada :
– Peserta Terbaik :
a. Bapak Christian Gamas (total poin akhir : 94,25)
b. Bapak Andi Muhammad Arpan (total poin akhir : 94,25)
– Mediator Terbaik :
a. Bapak Christian Gamas (total poin akhir : 92)
b. Ibu Faradillah Yusuf Liputo (total poin akhir : 92)
– Kelompok Terbaik : Kelompok 2 (Rata-rata nilai 90,3 dengan anggota kelompok atas nama Bapak Christian Gamas, Bapak Binsar Leonardus Simamora, dan Bapak Dedi Anwar Sipayung)
f. Sertifikat, modul, dan kelengkapan peserta lainnya akan dikirimkan melalui ekspedisi JNE selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengumuman kepada PIC Kegiatan dari LKPP

 

Sebuah rezeki, saat ditawarkan oleh LKPP untuk menjadi peserta pelatihan untuk mengemban profesi Mediator, saya langsung mengiyakan. Sebagai anak baru lulusan Sarjana Hukum saya memahami benar bahwa Mediator Non-Hakim sebagai salah satu profesi di bidang hukum ini sertifikasinya adalah kesempatan langka yang tidak datang dua kali. Biayanya mahal bila saya perhatikan sejak lama, tidak umum lah pokoknya kesempatan ini 😭 terharu banget pokoknya atas kesempatan dan bisa lulus.
Setelah mengkonfirmasi, tanpa menunggu penetapan peserta saya segera menghubungi senior-senior untuk mendapatkan gambaran pelatihan, saya “curi start” dengan bertanya proses pelatihannya, luar biasa sekali support dari senior saya yang menyatakan saya pasti bisa….. “curi start” lainnya saya lakukan dengan mengulang dan membaca kembali tugas dan materi mata kuliah “Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa”.
Saat pelatihan saya begitu menikmati prosesnya, saya memiliki kesempatan untuk mengkonfirmasi teori dengan praktek dari para fasilitator yang merupakan advokat dan mediator berpengalaman, ada banyak hal yang membuat saya sebagai peserta “bawel” untuk mengkonfirmasi apa yang saya baca di buku.
Pada akhirnya dinyatakan kompeten itu berkah buat saya yang baru lulus Sarjana Hukum yang harapannya saya pribadi akan berlanjut ke profesi sebagai mediator di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sekitar saya….. kalau kedepan dipercaya untuk bergabung dalam Tim LPS LKPP juga menjadi berkat bagi saya untuk aktualisasi…. Terkait dinilai terbaik, ini hanya bonus karena ada banyak orang yang mendukung saya agar lebih siap.
Saya adalah ASN, lebih tepatnya PNS, menambah kompetensi di bidang tugas lain ini membuat saya dapat lebih mudah ditempatkan dimana saja dengan keberadaan kompetensi yang terdispersi melebar, menjadi spesialis di satu profesi ini baik, tapi sebagai PNS dengan adanya kompetensi yang melebar akan memudahkan saya bertugas dengan keragaman yang dapat menyesuaikan penugasan yang dipercayakan pada saya.
Profesi Mediator ini merupakan berkat bagi saya yang baru lulus S1 ilmu hukum untuk segera mengaktualisasikan dan membuka peluang berprofesi di bidang Hukum setidaknya di Pengadilan terdekat bila lamaran saya diterima, menjadi lebih bermanfaat bagi Daerah dan Negara.
Sungguh saya bersyukur atas kesempatan yang datang dengan luar biasa ini.
lucky me…..
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Junior Instructor Fasilitator kompetensi BNSP, Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa, Procurement Probity Advisor, and soon to be Mediator.
Christian Gamas, S.T.,S.H.,M.M.,AFP.,Cp.NLP., CLMA, C.RM., CSCM., C.Med.
Sebelumnya Siapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?
Selanjutnya Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: