Sebelum DPPA-SKPD terbit, apakah boleh dilaksanakan proses/tahapan pengadaan, jawabannya boleh saja, bila proses pengadaan masih RKA Perubahan dilaksanakan proses pemilihan penyedia, namun kontraknya setelah DPPA-SKPD diterbitkan.
Pada proses pemilihan penyedia dilakukan pemberian informasi bahwa ini kontrak bersyarat yang berlaku hasil pemilihannya ketika DPPA-SKPD sebagai kepastian anggaran di setujui dan jadi rilis, kalau tidak muncul di DPPA-SKPD maka proses pemilihan penyedia dianggap tidak berlanjut proses kontrak.
Kemudian karena APBD Perubahan biasanya berada pada menjelang akhir tahun, maka waktu pelaksanaan relatif tipis, maka pastikan untuk tidak mendesain kontrak yang memberikan uang muka, hal inipun disampaikan saat pemberian penjelasan. Setelah DPPA-SKPD dirilis, PPK dapat berkontrak dan paling penting untuk tetap melakukan pengendalian kontrak yang tepat waktu dan ketat.
Selain contoh mitigasi risiko berkaitan pemberian uang muka, jangan sesekali mendesain nanti akan diberikan kesempatan, sehingga pengendalian kontrak menjadi sangat penting disini. Mitigasi risiko juga terhadap klausul klausul, pada prinsipnya karena APBD Perubahan waktunya relatif singkat, maka jangan berlakukan kondisi normal berkontrak seperti kontrak yang proses pemilihannya dilakukan mendahului awal tahun/tahun anggaran berjalan.
Beberapa klausul yang diberikan berkaitan dengan asuransi, penjadwalan, termin pembayaran, dsb perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan.
Semoga sukses, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!