Pengadaan Dikecualikan
Pengadaan Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan, boleh dilaksanakan kah dengan Pengadaan reguler?

Dalam Lampiran pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II dituliskan :

Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada :

Lalu tulisan tersebut diatas dilanjutkan dengan :

  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan Tarif Barang/Jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
  • Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Focal point nya adalah “namun tidak terbatas” dengan demikian apa yang ada dalam daftar maupun yang ada dalam daftar dapat dilakukan dengan menggunakan Pengadaan dikecualikan atau tidak.

Contoh :

  • Pengadaan BBM di sebagian besar di Indonesia bisa menggunakan Pengadaan Dikecualikan karena menggunakan BUMN Pertamina, namun kalau di Jabodetabek dan Surabaya dan wilayah lainnya ada SHELL, dalam kondisi pembelian khusus untuk sekali beli dalam kondisi tertentu tidak juga salah menggunakan metode tender/bukan pengadaan dikecualikan.
  • Telepon/Komunikasi, di beberapa Daerah Komunikasi dengan internet ada pilihan yang lain selain BUMN Telkom gunakan pengadaan reguler seperti Tender ya gak masalah, namun dalam hal Indie Home yang memang di publish secara umum diketahui secara luas dan hanya satu satunya ISP Komunikasi maka bisa saja dengan pengadaan dikecualikan.
  • Jasa Penilai (appraisal) dalam kondisi tertentu bisa dilaksanakan secara dikecualikan dengan kompetisi dan non-kompetisi, namun untuk pertimbangan tertentu ya dapat saja di laksanakan secara reguler Pemilihan dengan Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha.
  • Sewa Gedung/Ruko untuk kantor, bisa saja menggunakan pengadaan dikecualikan, baik kompetisi atau non-kompetisi bila memang ada kebutuhan khusus terhadap suatu bangunan, namun bila hanya perlu aspek lokasi bangunan dan bangunannya di wilayah tersebut tidak ter-spektrum atau sejenis, bukan tidak mungkin di tender cepat/tender.

Intinya metode yang ada di optimalisasi sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan yang diidentifikasi sejak tahap perencanaan. Itu menurut saya, mungkin ada pendapat lain?

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Pengadaan yang Dikecualikan
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #51 – Procurement Probity Advisor LKPP

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: