Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025), pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknai sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan merupakan satu siklus utuh yang tidak hanya terbatas pada proses pemilihan penyedia, melainkan dimulai sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Perpres ini secara spesifik memperluas dan mempertegas ruang lingkup definisi dengan mencakup “Pemerintah Desa” dan “Institusi Lainnya” secara eksplisit, menandakan integrasi tata kelola keuangan yang lebih komprehensif hingga ke tingkat desa.
Secara filosofis, Perpres ini memperkuat makna pengadaan bukan sekadar sebagai proses administratif belanja, melainkan sebagai instrumen strategis untuk pemerataan ekonomi dan kemandirian bangsa. Melalui aturan ini, pengadaan barang/jasa ditekankan untuk berorientasi pada value for money yang memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Dengan demikian, proses pengadaan dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri nasional, transparansi berbasis digital (katalog elektronik), dan belanja yang akuntabel.
pengadaan barang:jasa pemerintah tidak terbatas sekedar proses pemilihan penyedia