Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Sumber Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. Pinjaman luar negeri adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara atau lembaga asing kepada pemerintah Indonesia dengan syarat pengembalian pokok dan bunga.

Hibah luar negeri adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara atau lembaga asing kepada pemerintah Indonesia tanpa syarat pengembalian.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada pasal 64.
Pasal 64 mengatur tentang ketentuan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri, yang meliputi hal-hal berikut:

  • Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
  • Hal ini berarti bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri harus mengikuti prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang sama dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana APBN/APBD, kecuali ada ketentuan khusus yang disepakati antara pemerintah Indonesia dengan pihak pemberi pinjaman atau hibah luar negeri.
  • Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).
  • Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh pinjaman luar negeri, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek teknis, administratif, dan hukum.
  • Advance procurement harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman luar negeri dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam menyusun perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri, dapat dikonsultasikan kepada LKPP. LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Konsultasi dengan LKPP bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta mengandung ketentuan yang menguntungkan bagi pemerintah Indonesia.

Demikianlah artikel yang saya buat tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. 😊

Sebelumnya Ketentuan Penyesuaian Harga PBJP
Selanjutnya Implementasi Jaminan Pelaksanaan pada kontrak dari Pemilihan Penyedia secara e-Purchasing

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: