img 5563
img 5563

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan CARA Swakelola

Pengertian Swakelola

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola juga dapat digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan kelompok masyarakat.
Tipe-Tipe Swakelola

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres 12/2021, swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu:

  • Swakelola Tipe I: Pelaksanaan swakelola yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah dengan menggunakan pegawai dan/atau tenaga ahli. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana. Dalam hal dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
  • Swakelola Tipe II: Pelaksanaan swakelola yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah dengan melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola. PPK menandatangani kontrak dengan ketua tim pelaksana swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia.

  • Swakelola Tipe III: Pelaksanaan swakelola yang dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan Ormas. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia.

  • Swakelola Tipe IV: Pelaksanaan swakelola yang dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia.
    Contoh-Contoh Swakelola Berikut adalah beberapa contoh pengadaan barang/jasa dengan swakelola:

  • Contoh Swakelola Tipe I: Pengadaan desain alat laboratorium oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan menggunakan pegawai dan tenaga ahli dari universitas terkait. Tenaga ahli yang digunakan tidak melebihi 50% dari tim pelaksana. Dalam hal dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, misalnya untuk pembelian bahan kimia atau peralatan pendukung lainnya, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

  • Contoh Swakelola Tipe II: Pengadaan jalan lingkungan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan melakukan kerja sama dengan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi atau kabupaten/kota. PPK menandatangani kontrak dengan ketua tim pelaksana swakelola dari dinas terkait sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia, misalnya untuk pembelian material atau sewa alat berat.

  • Contoh Swakelola Tipe III: Pengadaan bantuan sosial berupa paket sembako oleh kementerian sosial dengan melakukan kontrak dengan pimpinan Ormas yang memiliki jaringan distribusi di daerah-daerah tertentu. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia, misalnya untuk pembelian beras, minyak goreng, atau gula.

  • Contoh Swakelola Tipe IV: Pengadaan sarana air bersih oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan melakukan kontrak dengan pimpinan kelompok masyarakat yang berada di desa-desa sasaran. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia, misalnya untuk pembelian pipa, pompa, atau tangki.

Kesimpulan

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu swakelola tipe I, II, III, dan IV. Swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Swakelola dapat menjadi salah satu alternatif dalam pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan berdaya guna.

Sebelumnya Membeli Produk Impor, bolehkah?
Selanjutnya Prestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: