daftar hitam
daftar hitam

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sanksi Administratif Daftar Hitam

Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan tambahan penulisan kalimat penutup :

  • dikenai sanksi administratif.

Apa Saja Sanksi Administratif itu?

Pada Pasal 78 ayat (4) :

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

  • a.sanksi digugurkan dalam pemilihan;
  • b.sanksi pencairan jaminan;
  • c.Sanksi Daftar Hitam;
  • d.sanksi ganti kerugian; dan/atau
  • e.sanksi denda.

Sanksi Daftar Hitam yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dikenakan kepada Pelanggaran sebagai berikut :

  • Pelanggaran Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 2 tahun :
    • Dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
    • Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
    • Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
  • Pelanggaran Non-Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 1 tahun :
    • Dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidakdapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/PokjaPemilihan/Agen Pengadaan;
    • Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diridengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak;
    • Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
Daftar Hitam Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #54 Perpres 12 tahun 2021
Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: