Perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan tambahan penulisan kalimat penutup :
- dikenai sanksi administratif.
Apa Saja Sanksi Administratif itu?
Pada Pasal 78 ayat (4) :
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
- a.sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- b.sanksi pencairan jaminan;
- c.Sanksi Daftar Hitam;
- d.sanksi ganti kerugian; dan/atau
- e.sanksi denda.
Sanksi Daftar Hitam yang terdapat dalam Pasal 78 ayat (4) huruf c dikenakan kepada Pelanggaran sebagai berikut :
- Pelanggaran Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 2 tahun :
- Dalam hal peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- Dalam hal peserta pemilihan terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- Pelanggaran Non-Etik, maka dikenakan Sanksi Administratif, salah satunya Daftar Hitam dengan durasi 1 tahun :
- Dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidakdapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/PokjaPemilihan/Agen Pengadaan;
- Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diridengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak;
- Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;