perpres 12 tahun 2021
perpres 12 tahun 2021

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengapa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) hadir dengan mempertimbangkan :

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
  • perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasayangmemberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesarbesarnya(value for money)dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,Usaha Kecil,dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
  • bahwa Peraturan sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atasPengadaan Barang/Jasa yang baik;
  • bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dengan demikian dihadirkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang adalah regulasi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara nasional, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan.

Peraturan
Sebelumnya Persetujuan APIP dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Konstruksi untuk Penambahan syarat Pemilihan Penyedia berdasarkan Permenpupr 14/2020
Selanjutnya Sertifikat Garansi pada Pengadaan Barang

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: