Mengapa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) hadir dengan mempertimbangkan :
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
- perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasayangmemberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar–besarnya(value for money)dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,Usaha Kecil,dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atasPengadaan Barang/Jasa yang baik;
- bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dengan demikian dihadirkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang adalah regulasi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara nasional, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan.