Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

perpres 12 tahun 2021

perpres 12 tahun 2021

Mengapa Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) hadir dengan mempertimbangkan :

Dengan demikian dihadirkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang adalah regulasi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara nasional, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil pekerjaan.

Exit mobile version