Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu :
- a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
- b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
Sehingga jangan di konotasikan :
- Proses Pengadaan Langsung itu penyedia harus selalu memasukan penawaran, masih ada metode pembelian/pembayaran langsung;dan
- Pihak yang melaksanakan pemilihan penyedia untuk proses pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia semestinya adalah Pejabat Pengadaan.
Demikian.