Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung

Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu :

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Sehingga jangan di konotasikan :

  • Proses Pengadaan Langsung itu penyedia harus selalu memasukan penawaran, masih ada metode pembelian/pembayaran langsung;dan
  • Pihak yang melaksanakan pemilihan penyedia untuk proses pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia semestinya adalah Pejabat Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Kelancaran Cashflow Pembayaran termasuk dalam Pengendalian Biaya
Selanjutnya Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?