Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung

Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu :

  • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
  • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Sehingga jangan di konotasikan :

  • Proses Pengadaan Langsung itu penyedia harus selalu memasukan penawaran, masih ada metode pembelian/pembayaran langsung;dan
  • Pihak yang melaksanakan pemilihan penyedia untuk proses pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia semestinya adalah Pejabat Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Kelancaran Cashflow Pembayaran termasuk dalam Pengendalian Biaya
Selanjutnya Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?