Dalam sebuah kegiatan untuk menghasilkan barang/jasa yang dihasilkan dengan cara swakelola, ada kalanya memerlukan barang/jasa melalui penyedia, namun hanya karena proses pengadaan barang secara utuh akhirnya dilakukan di swakelola, bukan berarti cara memperoleh barang/jasa yang menunjang untuk dilakukan dengan tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui penyedia.
contoh begini, pembuatan jembatan sederhana, dilakukan secara swakelola, kayu struktur digunakan kayu yang ada di sekitar, perlu chainsaw yang juga memerlukan bbm, bbm ini tidak dihasilkan sendiri dan perlu dibeli, dibeli melalui penyedia, maka bbm tersebut pengadaannya melalui penyedia.
masih di contoh yang sama, perlu material yang beli juga, seperti semen, maka beli semen dengan penyedia adalah pengadaan melalui penyedia.
pembelian nya bisa menggunakan pengadaan langsung dengan pengadaan langsung untuk dua contoh komoditas melalui penyedia pada contoh pengadaan jembatan sederhana diatas dengan asumsi nilai nya kecil.
bisa juga proses pengadaan dilakukan dengan ketentuan dari penyelenggara swakelola yang tidak terikat perpres Pengadaan dalam hal penyelenggara swakelola tipe III dan Tipe IV mengkehendaki sehingga Ppk cukup memverivikasi pertanggungjawabannya, yang penting hal ini disepakati di kontrak swakelolanya dahulu.
demikian, jadi proses pengadaan melalui penyedia tidak hilang dalam swakelola, khususnya swakelola tipe I dan tipe II dimana penyelenggaranya terikat perpres PBJ.