sembako

Pengadaan Bahan Makanan????

Diskusi pagi ini di Grup Whatsapp alumni Fasilitator PBJ Tk. Dasar mengerucut dari semula bertanya soal aturan Perpajakan, menjadi detil, kira-kira begini bunyi nya :

  • PMK No. 116/PMK.010/2017 masih berlaku dan blm ada yg terbaru?
  • Sudah dicabut dengan PMK 99/PMK.010/2020
  • oh iya…benar, btw pd prinsipnya pengadaan bansos (sembako) termasuk objek yg tidak dikenakan PPN ya?
  • tapi tetap perlu diselaraskan dengan Badan Keuangan supaya nanti tidak bermasalah di pembayaran
  • nah makanya ini….sebuah perangkat daerah ngadakan bantuan sembako (rutin tiap tahun)…bahannya tetap dikenakan pajak….tapi ada komponen keuntungan tidak dikenakan pajak…tetapi di spse…pajak di nolkan….hasil nya kan tidak sinkron….
  • Pajak jangan sampai ngurangi volume, harusnya bisa belanja lebih banyak dan memberi manfaat lebih banyak secara kuantitas, yang tidak perlu kena pajak ya jangan dikenakan pajak.
  • Kalau tempatku kemarin pengadaan sembako ada yang pakai ppn ada yg tidak… contoh :
    • beras tidak ada ppn tp ada pph..
    • mie instant pakai pph ppn..
    • telur tanpa ppn tp pakai pph…
    • produk alami tidak kena pajak tapi kalau yg sudah diolah termasuk jadi bunbu instant pakai ppn pph… sesuai PMK.
  • iya beras, gula gak pake ppn… sembako gak pake ppn, sembilan bahan pokok.
  • Intinya klo sembako bebas ppn, klo udah berupa produk olahan seperti mie, kecap, susu kena ppn ya.
  • Ya ..pak… pernah ada, dan perinci peritem mana yg pakai ppn mana tdk…termasuk bumbu bumbu masak semuanya
  • Keuntungan udh include dan tidak dipisah.
  • karena ada kemungkinan luasan dan distribusi, biaya angkut dapat dibuat terpisah tersendiri berdasarkan tujuan
  • Agar lebih mudah, dimasukin 2 kamar itemnya : kamar with ppn dan kamar without ppn

Demikian obrolan pagi ini…… di grup kami. Terima Kasih buat ilmunya.

Pelaksanaan
Sebelumnya [DRAFT] Perpres konsolidasi Perubahan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Draft 28 Januari 2021
Selanjutnya Materi #4 – Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, SDM Pengadaan dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Umum

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: