Diskusi pagi ini di Grup Whatsapp alumni Fasilitator PBJ Tk. Dasar mengerucut dari semula bertanya soal aturan Perpajakan, menjadi detil, kira-kira begini bunyi nya :
- PMK No. 116/PMK.010/2017 masih berlaku dan blm ada yg terbaru?
- Sudah dicabut dengan PMK 99/PMK.010/2020
- oh iya…benar, btw pd prinsipnya pengadaan bansos (sembako) termasuk objek yg tidak dikenakan PPN ya?
- tapi tetap perlu diselaraskan dengan Badan Keuangan supaya nanti tidak bermasalah di pembayaran
- nah makanya ini….sebuah perangkat daerah ngadakan bantuan sembako (rutin tiap tahun)…bahannya tetap dikenakan pajak….tapi ada komponen keuntungan tidak dikenakan pajak…tetapi di spse…pajak di nolkan….hasil nya kan tidak sinkron….
- Pajak jangan sampai ngurangi volume, harusnya bisa belanja lebih banyak dan memberi manfaat lebih banyak secara kuantitas, yang tidak perlu kena pajak ya jangan dikenakan pajak.
- Kalau tempatku kemarin pengadaan sembako ada yang pakai ppn ada yg tidak… contoh :
- beras tidak ada ppn tp ada pph..
- mie instant pakai pph ppn..
- telur tanpa ppn tp pakai pph…
- produk alami tidak kena pajak tapi kalau yg sudah diolah termasuk jadi bunbu instant pakai ppn pph… sesuai PMK.
- iya beras, gula gak pake ppn… sembako gak pake ppn, sembilan bahan pokok.
- Intinya klo sembako bebas ppn, klo udah berupa produk olahan seperti mie, kecap, susu kena ppn ya.
- Ya ..pak… pernah ada, dan perinci peritem mana yg pakai ppn mana tdk…termasuk bumbu bumbu masak semuanya
- Keuntungan udh include dan tidak dipisah.
- karena ada kemungkinan luasan dan distribusi, biaya angkut dapat dibuat terpisah tersendiri berdasarkan tujuan
- Agar lebih mudah, dimasukin 2 kamar itemnya : kamar with ppn dan kamar without ppn
Demikian obrolan pagi ini…… di grup kami. Terima Kasih buat ilmunya.