Pada aturannya dalam Perpres PBJP diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), dituliskan sebagai berikut :
Pasal 62 : Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan dalam bentuk Penelitian
(1) Penelitian dilakukan oleh:
a. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian;dan
b. pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;
b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan
c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.
Perhatikan bahwa Penyelenggara Penelitian yang mana saat ini sudah ada / mulai dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (umumnya dilekatkan sebagai Bidang pada Bappedalitbang), maka Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) perlu membuat :
- penetapan renstra penelitian
- renja penelitian / program penelitian tahunan
Selanjutnya proses penelitian tersebut dilanjutkan dengan penunjukkan Penyelenggara Penelitian.
Demikian, terima kasih.