Penelitan sebagai Pengadaan Khusus

Pada aturannya dalam Perpres PBJP diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), dituliskan sebagai berikut :

Pasal 62 : Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan dalam bentuk Penelitian

(1) Penelitian dilakukan oleh:

a. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian;dan

b. pelaksana penelitian.

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;

b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan

c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.

 

Perhatikan bahwa Penyelenggara Penelitian yang mana saat ini sudah ada / mulai dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (umumnya dilekatkan sebagai Bidang pada Bappedalitbang), maka Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) perlu membuat :

  1. penetapan renstra penelitian
  2. renja penelitian / program penelitian tahunan

Selanjutnya proses penelitian tersebut dilanjutkan dengan penunjukkan Penyelenggara Penelitian.

 

Demikian, terima kasih.

Sebelumnya Perubahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi hasil pemilihan e-Purchasing
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Langkah Menuju Transparansi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: