PEMBERIAN PENJELASAN DAN KRITERIA

Pemberian Penjelasan bukan ajang tawar menawar kriteria pelaku usaha, hal ini dikarenakan pemaketan “seharusnya” sudah direncanakan matang.

 

Ada contoh kasus sbb :

Selamat siang semua nya para suhu
Izin mau bertanya pada persyaratan tender diminta KBLI 47612 – Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan dengan Kualifikasi Usaha Kecil ada beberapa pertanyaan saat anwizing dari peserta boleh atau tidak memakai KBLI 46422,18120 dan 18111 dengan sub bidang sejenis (kegiatan jasa penunjang percetakan,Industri Percetakan umum kualifikasi usaha kecil),,tetapi pokja menjawab tetap mengacu pada LDP dan syarat teknis pada SDP yaitu KBLI 47612,,jika tetap memasukan penawaran dengan KBLI yang bukan ditetapkan pada LDP apakah menggugurkan dan apakah ada kesalahan dari pokja pengadaan karena tidak memberi peluang kepada peserta lain yang memiliki usaha industri percetakan sendiri bukan sebagai Pedagang Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan

 

pada case diatas terdapat kasus sebagaimana disebutkan adanya keinginan pelaku usaha untuk memperoleh peluang, bila sifatnya korektif apa yang disampaikan pelaku usaha tersebut dapat menjadi masukan yang sifatnya koreksi dan menjadi adendum dokpil, namun bila analisis awal sudah memberikan gambaran kriteria yang lengkap maka masukan diatas belum tentu daat diterima.

hal ini karena di tahap pemberian penjelasan masih dimungkinkan adanya adendum Dokpil untuk KBLI tersebut ditambahkan apabila memang logis.

Logis atau tidaknya disini tergantung identifikasi kebutuhan, bila kebutuhan atas produk memang membeli dari pengecer dan produk tersebut banyak disediakan pengecer/sifatnya memang berasal dari pengecer maka kompetisi akan tidak fair bila berkompetisi dengan produsen.

Contoh diatas bila kita cermati atas sebuah Komoditas buku Bila buku itu dijual umum, maka ya bisanya hanya untuk pengecer karena buku yg dijual umum itu bisa saja ada Hak cipta dan ngga mungkin di produksi lagi di percetakan lain

Tapi kalau buku tersebut naskahnya milik pemerintah dan izin untuk memperbanyak memang dimiliki pemerintah, maka bila kebutuhannya adalah mencari yang bisa memperbanyak, maka boleh saja menggunakan industri (bukan pengecer)

Bila mau kedua duanya pun belum tentu cocok kalau kelaziman pasar sebuah komoditas memang sudah terbentuk.

Jadi Masa Pemberian Penjelasan bukan ajang tawar menawar kriteria, bisa jadi tahap untuk melakukan koreksi, namun dalam kondisi tertentu belum tentu saran lantas menjadi berujung koreksi, kasuistik yang ada menjadi dasar adendum dokpil.

Terkait dengan teknik pemaketan dan kriteria, telah terbit buku kami yang membahas hal ini secara rinci. Telah Terbit dan sudah bisa dimiliki (Rp100.000 belum termasuk Biaya Pengiriman)
Pemesanan Buku dapat dilakukan melalui / dengan menghubungi : Abu Z +62 821-1326-7698

Sebelumnya Penambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak
Selanjutnya Link Eksternal konsolidasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: