Pembelian (purchasing) adalh salah satu cara untuk melakukan pengadaan.
Perpres PBJP sudah menggariskan demikian, bila kita perhatikan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) , beberapa ketentuannya sudah menjelaskan demikian.
Misal pada Metode Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung, pada pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP disebutkan cara melakukan “Pelaksanaan” Pengadaan Langsung adalah :
- Pembelian/Pembayaran langsung
- Negosiasi Teknis dan Harga
Dari Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan Langsung sudah disadari bahwa dalam Melakukan Pengadaan Langsung bisa dilakukan dengan Pembelian (Purchasing)/Pembayaran Langsung dan ada Negosiasi Teknis dan Harga untuk Pengadaan Langsung dengan bentuk Kontrak SPK.
Dengan demikian disadari sekali oleh Perpres PBJP bahwa Purchasing itu dilaksanakan sebagai salah salah satu cara Pelaksanaan Pengadaan, dalam sejauh artikel ini pada konteks Pengadaan Langsung.
Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia secara luas? Dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJP disebutkan metode pemilihan Penyedia adalah :
- e-Purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender
- Tender Cepat
Berdasarkan pengaturan tersebut sudah terjelaskan bahwa Purchasing secara elektronik (Pembelian Elektronik) merupakan metode pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik/toko daring dan merupakan salah satu dari metode pemilihan dengan skema “Pembelian”.
Dengan demikian metode Pemilihan lainnya selain e-Purchasing dituliskan dalam Perpres PBJP bukan sebagai pelengkap derita semata, namun merupakan proses metode yang hadir dalam hal melakukan pengadaan.
Pak C bagaimana dengan e-Purchasing saat ini? E-Purchasing kita masih tidak atau bisa dikatakan sedang menuju Blockchain (saat ini belum atau bila sudah block chain yang tersedia belum terutilisasi dengan optimal) sehingga informasi tayang dan atribut nya bisa dirubah dengan sangat dinamis, dalam hal pelaku pengadaan sudah terkualifikasi dengan baik hal ini tentu bukan hal buruk, masalahnya terkualifikasi nya di SIKAP saat ini benar-benar longgar.
Artinya saat ini informasi dan barang/jasa yang tayang beberapa ada yang menyimpang, yang paling sepele saja penyedia Jasa Konsultansi bisa muncul di etalase katalog elektronik, itu contoh paling sederhana.
Dengan demikian kemampuan Pelaku Pengadaan untuk tidak sekedar memilih barang/jasa yang tayang di katalog elektronik itu juga harus terasah, kita harus memiliki kepekaan untuk mengenali barang/jasa yang proses pengadaannya :
- pembelian barang jadi
- pembelian barang untuk di simpan agar dapat dipergunakan di proses selanjutnya
dengan :
- Pengadaan barang yang perlu dipesan untuk dibuat dan dihadirkan lalu dibayar
- pengadaan barang yang perlu dipesan, dikembangkan, dibuat, dan dihadirkan lalu dibayar
Jadi tidak semua Pengadaan dilakukan dengan Purchasing (Pembelian).
Bukan nya saya anti dengan e-Purchasing ya….. 🤣
One comment
Pingback: Sensitifitas Dalam Metode Pemilihan Penyedia itu seperti mempertimbangkan memilih teman - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa