Kali ini kita akan membahas tujuan pengadaan yang keempat dari Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yaitu :
Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional
Di Part 9 sebenarnya sudah diulas tipis-tipis bahwa sekalipun paket pengadaan diprioritaskan untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, namun tetap ada peluang bagi Pelaku Usaha non-Kecil, baik berupa Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi Besar.
Jadi walaupun dalam ketentuan umum (Pasal 1) Usaha Menengah dihapuskan dari Ketentuan Umum, bukan berarti tidak ada Usaha Menengah di Republik Indonesia, Usaha Menengah juga masih menjadi cakupan dalam Kebijakan PBJP, hanya saja karena masih berkaitan dengan kebijakan nasional dengan lahirnya UU Cipta Kerja. / Omnibuslaw maka porsinya dikurangi.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Bagaimana contoh penerapan Tujuan Pengadaan ini? dalam Paket Pengadaan Bernilai diatas Rp15Milyar, sudah di identifikasi dan dibuka peluang untuk melakukan Kemitraan/Kerja Sama/Sub-Kontrak antara Pelaku Usaha Non Kecil dengan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.
Demikian.
Artikel Sebelumnya :
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 1)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 2)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 3)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 4)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 5)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 6)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 7)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 8)
- Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 9)
Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :