Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat peluang pemberian uang muka merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang diatur dalam Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018, tepatnya pada Pasal 52 ayat (1) berikut ini :
Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- a.Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
- b.Penandatanganan Kontrak;
- c.Pemberian uang muka;
- d.Pembayaran prestasi pekerjaan;
- e.Perubahan Kontrak;
- f.Penyesuaian harga;
- g.Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
- h.Pemutusan Kontrak;
- i.Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
- j.Penanganan Keadaan Kahar.
Siapa yang berperan berkaitan dengan Pelaksanaan Kontrak pada tahap Pemberian Uang Muka?
Hal ini diatur sebagai tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f :
PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Ketentuan dalam Pasal 29 Perpres 12/2021 jo. Perpres 16/2018 berkaitan uang muka adalah sebagai berikut :
(1)Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2)Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
b.paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non–kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
c.paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3)Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Pemberian uang muka ini perlu dianalisis sensitifitasnya pada pencapaian tujuan pengadaan dan segmentasinya, bila pekerjaannya dipandang memiliki kompleksitas menengah / tinggi dan perlu dukungan dana maka bisa saja diberikan uang muka, namun bila pekerjaan relatif sederhana, maka dapat tidak diberikan uang muka. Kemudian bila waktu relatif singkat dan menjelang akhir tahun, perlu dipertimbangkan kemungkinan tidak diberikan uang muka, karena proses klaim jaminan uang muka dan kemungkinan tidak tercapainya prestasi bisa memusingkan di akhir tahun, hal ini perlu dipertimbangkan untuk paket pekerjaan yang muncul di tengah tahun/APBD Perubahan. Intinya Sebagai sebuah “Instrumen” uang muka ini diberikan atau tidaknya berdasarkan kepekaan / sensitifitas atas strategi pencapaian kinerja pengadaan.
Pemberian Uang Muka diberlakukan atau tidak sudah ditetapkan dalam Rancangan Kontrak, hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
(3)Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Tidak bisa apa yang sudah ditetapkan dalam rancangan kontrak, semisal sudah tidak memberikan Uang Muka, mendadak saat penandatanganan kontrak bersama penyedia diberikan Uang Muka, seandainya diberlakukan pemberian Uang Muka sekalipun, tidak serta-merta ketentuan Pasal 29 ayat (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 langsung otomatis berlaku penuh, Penyedia wajib mencantumkan proposal kepada PPK dan PPK menjalankan tugas “menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia” berdasarkan pertimbangan pemanfatan dalam proposal tersebut, setelah mengeluarkan surat penetapan besaran uang muka barulah Penyedia mengurus Jaminan Uang Muka.
Dengan demikian Pemberian Uang Muka dan pemberlakuannya memerlukan pertimbangan matang, dalam hal untuk mencapai tujuan pengadaan maka silahkan berstrategi dengan analisis yang menunjang.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.