Perhatikan Pasal 50 ayat (7) pada Perpres 12/2021 :
- a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
- b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
Untuk Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan bukti pembelian/kuitansi, dapat menggunakan pelaku usaha yang ada disekitar/terdekat.
Bagaimana dengan pelaku usaha yang menjadi penyedia dengan surat perintah kerja? karena memerlukan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga maka pelaku usaha tersebut memang mampu memenuhi kebutuhan, saat ini Pengadaan Langsung dilakukan secara Elektronik.
Bukan hanya tender/seleksi saja yang dilakukan secara elektronik, mari kita lihat regulasinya, Perpres 12/2021 Pasal 69 ayat (1) berbunyi :
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
SPSE yang merupakan wujud dari e-Marketplace pemerintah berdasarkan Pasal 70 ayat (2) terdiri atas :
- a. Katalog Elektronik;
- b. Toko Daring;dan
- c. Pemilihan Penyedia.
Pemilihan Penyedia pada Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) mencakup untuk seluruh jenis pemilihan penyedia pekerjaan pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya, jasa lainnya.
Ketika dilaksanakan Pengadaan Langsung, maka Penyedia yang telah terkualifikasi di SIKAP dan/atau yang dapat memenuhi kualifikasi dapat diundang selama telah terdaftar di SIKAP. Perhatikan bahwa proses ini juga dapat memperbaharui portfolio pengalaman penyedia karena didalamnya terdapat proses verifikasi kualifikasi pengalaman penyedia.
Dengan demikian proses pemilihan penyedia dengan pengadaan langsung dilaksanakan dengan secara elektronik untuk menghasilkan Penyedia yang sesuai dengan Pasal 17 Perpres 12/2021, yaitu :
- (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- a. pelaksanaan Kontrak;
- b. kualitas barang/jasa;
- c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- d. ketepatan waktu penyerahan; dan
- e. ketepatan tempat penyerahan.
Pejabat Pengadaan dapat melakukan pencarian pelaku usaha dan mengundang melalui sikap. Dengan demikian kewenangan Pemilihan Penyedia untuk mencari penyedia yang tepat bukan dilakukan oleh PA, KPA, atau PPK, tapi merupakan tugas Pejabat Pengadaan.
Demikian.