Saat ini menjadi pelaku usaha katalog sangat mudah, metode pengadaan melalui epurchasing katalog tidak dibatasi nilai….. kemudahan ini kemungkinan bisa menjadi modus untuk menghindari tender cepat / tender, artinya akan ada yang mengambil celah dalam kesempitan…. Terlebih bila memperhatikan menambah KBLI dalam NIB sangat mudah dilakukan saat ini.
Celah dalam kesempitan ini yang dilarang bila niatannya sekedar “melegalkan” untuk memilih penyedia berkontrak dengan cara tidak sehat….
Bila cara tidak sehat dilakukan, maka negosiasi menurunkan harga secara main mata ini tetap salah walau cara epurchasing dengan katalog sudah benar.
PPK / PP perlu memperhatikan dan memastikan negosiasi dengan serius khususnya pada etalase katalog yang masih kurang dari 3 pelaku usaha dalam etalase yang sama.
Jangan sampai terjadi upaya “potong kompas” untuk mendapat penyedia yang mampu memenuhi keinginan buruk, sangat mudah untuk mendeteksi hal ini, berikut caranya :
- Harga satuan katalog yang di negosiasi menjadi surat pesanan masih terlampau tinggi bila dibandingkan dengan harga pasar.
-
Pelaku usaha hanya menerima pesanan dalam jumlah yang besar pada paket tertentu saja dan tidak merespon permintaan pembelian yang lain.
-
Pelaku Usaha menayangkan produk yang diperdagangkan untuk paket tertentu kemudian melakukan penurunan tayang setelah paket nya di beli.
-
Pelaku Usaha tidak memiliki spesialisasi bidang usaha yang sesuai dengan etalase yang dimiliki, khususnya bila ditelusurindari akun nya ternyata bidang usaha nya berdasarkan tender/seleksi yang pernah diikuti dan tidak nyambung dengan etalase tersebut atau terindikasin”pinjam bendera” agar sekedar bisa digunakan akun SPSE nya untuk sekedar tayang ke katalog.
-
menayangkan produk “placeholder” alias “dummy” tapi prinsipnya transaksi yang dilakukan fiktif, terutama untuk barang-barang yang masuk dalam kategori fast moving, sehingga transaksi fiktif tersebut hanya sarana untuk menguras uang negara saja.
Deteksi diatas masih sebatas potensi fraud, bukan sebuah kemutlakan ya, kita yakini bahwa katalog pada dasarnya dibentuk dengan niat baik, namun selalu ada saja orang yang memanfaatkan kemudahan untuk penyimpangan.
Sebuah sistem yang baik bila “dikerjain” dengan niat “main mata” akan menjadi masalah, tegakkan integritas kita untuk memastikan transaksi katalog benar-benar kepada pelaku usaha yang memang pelaku usaha tersebut…..
Mari kita mencermati dan mendampingi pelaku usaha yang benar-benar pelaku usaha riil, disini peran UKPBJ dengan niat baik untuk benar-benar selektif memfasilitasi pendaftaran (diawal) dan memantau aktivitas transaksi (monev) agar ekosistem pengadaan sehat dan wajar.
Salam Pengadaan!