swakelola
swakelola

Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding pada era Perpres 12/2021

Turunan dari Perpres 12/2021 yang menjelaskan Pedoman Swakelola adalah PerLKPP 3/2021, saat ini untuk  Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding  sekarang hanya diperlukan pada Swakelola pada Tipe II. Artinya tidak lagi diperlukan MoU pada Swakelola tipe III dan tipe IV seperti PerLKPP 8/2018.

Demikian.

Swakelola
Sebelumnya Asuransi dan Pengadaan dikecualikan
Selanjutnya Persiapan Pengadaan dengan metode pemilihan melalui e-Purchasing

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: