Dalam Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa pemilihan penyedia melalui katalog elektronik dilakukan dengan metode :
- tender katalog;atau
- negosiasi
Pemilihan penyedia katalog melalui negosiasi adalah untuk mengakomodir harga dan kebutuhan yang berbeda dan khusus, dalam kondisi pasar sebuah komoditas tertentu memerlukan penanganan yang berbeda terutama bila mekanisme pasar dari pengadaan sebuah produk tersebut memiliki kebutuhan berbeda yang penanganan pembeliannya pun berbeda.
Contoh yang dapat digunakan adalah metode pemilihan katalog elektronik untuk penyedia obat paten, karena kekhususannya yang membedakan dengan obat generik, maka diperlukan penanganan berbeda dikarenakan obat paten umumnya memiliki formulasi khusus sehingga produknya tidak dapat diproduksi lebih dari satu pelaku usaha, kondisi ini berbeda dengan pelaku usaha yang menyediakan obat generik yang bisa jadi terdapat lebih dari satu pelaku usaha.
Hakikatnya proses Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Publik bukan sebuah proses yang dilakukan sebagai hal yang rutin, dengan kata lain terdapat kondisi khusus atau pengecualian seperti contoh diatas, jadi terdapat sebuah kekhususan yang memang membuat proses ini harus dilakukan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!