Model dokumen pengadaan pada prinsipnya dapat digunakan sebaik mungkin untuk menghasilkan proses pengadaan yang dapat mencapai tujuannya.
Misalkan pada kontrak pengadaan barang dalam 9 bulan masa pekerjaan yang jumlah barangnya dikirim perbagian pekerjaan tiap bulan, sehingga menambahkan persyaratan kontraktual seperti mengatur jumlah bagian barang/jasa yang kalau telah terlampaui hingga beberapa kali surat peringatan, dilakukan pemutusan kontrak.
boleh-boleh saja.
Ada ketentuan jaminan boleh pakai jaminan asuransi dan bank garansi
PPK minta syarat di SSUK menggunakan Bank Garansi
BOLEEEH
Yang penting dapat diatur ketentuan sehingga memperbesar tercapainya manfaat barang/jasa dapat digunakan tepat waktu.
MDP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan selama tidak bertentangan dengan aturan.
yang ngga boleh gimana? Mempersyaratkan denda yang dititipkan pembayarannya pada rekening pribadi PPK, itu gak boleh…. Kan kontrak dengan uang negara, denda disetor ke kas negara/kas daerah. Dst…
Demikian.