kelompok kerja pemilihan
kelompok kerja pemilihan

Metode Pemilihan pada Pengadaan dengan Jenis Jasa Konsultansi

Pengaturan tentang Metode Pemilihan Penyedia untuk jenis pengadaan Jasa Konsultansi diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP dengan bunyi sebagai berikut :

memilih penyedia jasa konsultansi
memilih penyedia jasa konsultansi

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Seleksi;

b. Pengadaan Langsung; dan

c. Penunjukan Langsung.

Dengan demikian terdapat pembeda antara Pengadaan non-jasa konsultansi (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya).

pekerjaan jasa konsultansi
pekerjaan jasa konsultansi

Perbedaan itu akan semakin jelas terlihat bila mendalami ketentuan Metode Pemilihan  pada Jasa Konsultansi sebagai berikut :

  • Seleksi dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dikerjakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan;
  • Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan.
  • Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu, keadaan tertentu tersebut adalah :
    • a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
    • b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
    • c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
    • d. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama (diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.);
    • e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
    • f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
    • g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
jasa konsultansi
jasa konsultansi

Demikian penjelasan terkait metode pemilihan penyedia untuk jenis pengadaan JASA KONSULTANSI.

Sebelumnya Pengadaan Langsung Secara Elektronik, apakah masih dimungkinkan Pengadaan Langsung yang non Elektronik?
Selanjutnya Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: