Pengaturan tentang Metode Pemilihan Penyedia untuk jenis pengadaan Jasa Konsultansi diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP dengan bunyi sebagai berikut :
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
Dengan demikian terdapat pembeda antara Pengadaan non-jasa konsultansi (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya).
Perbedaan itu akan semakin jelas terlihat bila mendalami ketentuan Metode Pemilihan pada Jasa Konsultansi sebagai berikut :
- Seleksi dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dikerjakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan;
- Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dikerjakan oleh Pejabat Pengadaan.
- Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu, keadaan tertentu tersebut adalah :
- a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- d. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama (diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.);
- e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
Demikian penjelasan terkait metode pemilihan penyedia untuk jenis pengadaan JASA KONSULTANSI.
2 Komentar
Pingback: Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja – Telah di buka untuk umum pada tanggal 1 Januari 2024 / pasca peserta pendaftar telah selesai proses Seleksi PPPK) - Optimalisasi Pemerintahan demi M
Pingback: Materi Community of Practices Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Dinas PUPR