Tender Cepat/ Tender Terkadang masih dipersepsikan sebagai metode pemilihan yang utama, namun sebenarnya Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah menyiratkan bahwa proses pemilihan penyedia dengan Tender bukanlah yang terutama, mari lihat Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJP disana terlihat bahwa metode pemilihan diurutkan sebagai berikut :
- E-Purchasing
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat;atau
- Tender
Jadi urutannya dari E-Purchasing hingga Tender, tentunya memperhatikan kesesuaian dengan Peraturan, misal e-Purchasing dilaksanakan melalui katalog elektronik salah satunya, bila barang/jasanya tidak tersedia maka metode ini tidak perlu dipilih sebagai metode yang digunakan, tidak ada batasan nilai dengan metode e-Purchasing ini.
Pengadaan Langsung tentunya dapat dilakukan dengan batasan paling banyak nilai paket Rp200juta, kemudian Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilai, hanya saja wajib memenuhi ketentuan Penunjukan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5) Perpres PBJP, barulah kemudian Tender Cepat dengan kondisi nilai diatas Rp200juta dengan catatan barang sudah terspesifikasi detil sehingga yang ditawarkan atas sebuah pekerjaan hanyalah persaingan harga semata, terakhir Tender dengan segala macam prosedur dan aspek yang ditawarkan.
Artinya proses Tender itu untuk pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan proses diatas-atasnya. Jadi tidak melulu segalanya harus tender. Saat ini dengan adanya keterbukaan dengan dimungkinkannya merancang Etalase dengan detil untuk mengakomodir berbagai kebutuhan, sangat mudah bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk sesuai etalase untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, dengan demikian maka pemerintah dapat melaksanakan e-Purchasing untuk kebutuhan yang tingkat kesulitannya rendah hingga sedang dengan membeli melalui e-Purchasing, bahkan dalam kondisi tertentu terdapat katalog elektronik untuk pekerjaan yang relatif kompleks.
Sehingga saat ini e-Purchasing dapat mereduksi jumlah tender.
yang perlu diperhatikan saat ini adalah :
- e-Purchasing mudah masuk penyedianya, mudah dibeli oleh Pembeli, namun kontrak pemerintah yang bisa berkontrak dan dipilih itu hanya satu, bisa kita bayangkan noise yang muncul karena ketidakpercayaan sehingga perlu dipastikan penyedia yang dipilih memang dapat menyelesaikan pekerjaan dengan proses negosiasi yang baik dimana PPK memang menguasai informasi harga sehingga tidak dituduh yang bukan-bukan;
- Walau teknis pekerjaan nya sudah baik dan selesai dengan gemilang, jangan sesekali memikirkan hingga melakukan tindakan tidak beretika sehingga terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
- perlu pengendalian kontrak yang optimal, sama cermatnya dengan kontrak dari metode pemilihan yang lain.
- lakukan penilaian kinerja untuk memotivasi kerja penyedia agar tidak asal jadi, karena penilaian kinerja penyedia ini akan menjadi terpampang di katalog sehingga penyedia akan hati-hati karena salah satu cara menilai dan memilih di katalog adalah memperhatikan skor ini.
- katalog elektronik bukanlah solusi dari segala jenis pengadaan, metode pemilihan untuk pekerjaan tertentu belum tentulah cocok.
Demikian.