Pengantar
Seringkali untuk mengoreksi perbandingan antara sesuatu digunakan istilah membandingkanlah secara Apple to Apple, beberapa kali para ahli pengadaan menyebutkan bahwa menjadikan HPS sebagai dasar penyusunan harga katalog tidaklah Apple to Apple. Alasannya Penyedia Katalog itu harganya terbentuk untuk volume yang besar, gampangannya harga grosir kalau dibandingkan dengan harga pengecer maka tidak tepat. Ditambah lagi dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah mengecualikan penyusunan HPS untuk pemilihan penyedia menggunakan e-Purchasing, ketentuan ini tentunya dapat di balik dengan logis, bila Penyusunan HPS saja dikecualikan untuk pengadaan dengan e-Purchasing, apa ya logis kita menggunakan harga Katalog untuk e-Purchasing sebagai dasar penyusunan HPS?
Bagaimana Seharusnya?
Gunakan harga dengan sumber yang tepat untuk Paket Pengadaan anda, dengan kuantitas yang kelas nya sama dengan paket tersebut, bukan menggunakan harga untuk pembelian tingkat nasional, sehingga jangan sesekali menjadikan harga katalog sebagai dasar penyusunan HPS. Tidak Pantas! Sangatlah tidak tepat menyusun HPS dengan Harga Katalog Elektronik Nasional, apabila Pelaku Usaha yang menjadi cakupan sebagai Penyedianya berdekatan dengan anda maka harus fair dalam mempertimbangkan harga pasar, gunakan sumber informasi harga dari Pelaku Usaha yang memang menjadi pemasok dan tidak membandingkan dengan sumber harga dari Pelaku Usaha yang tidak nyambung sama sekali.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!