Beberapa hari lalu, saya mendapat pesan dari seorang rekan pengelola kegiatan PAUD.
Beliau menanyakan perihal mekanisme pembelian buku dan seragam anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan total nilai Rp250 juta. Pertanyaannya sederhana tapi penting: apakah harus Lelang?
Jawaban saya waktu itu singkat:
“Bisa e-purchasing, Pak.”
Namun di balik jawaban itu, tersembunyi pelajaran penting yang perlu terus kita sebarkan:
- Metode Pemilihan Tidak Hanya Berdasar Jenis Rekening
Banyak yang masih mengira bahwa belanja modal pasti harus tender, dan belanja barang habis pakai bisa langsung beli.
Padahal, metode pemilihan penyedia tidak ditentukan oleh jenis rekening, melainkan oleh kriteria pemilihan seperti:
- Jenis pengadaan
- nilai paket,
- tingkat kompleksitas,
- ketersediaan barang di katalog elektronik,
- dan tingkat risiko pengadaan.
- Tidak Ada Lagi Metode ‘Lelang’ — Yang Ada Adalah ‘Tender’
Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini, istilah lelang sudah ditinggalkan.
Yang digunakan sekarang ini untuk non Pengadaan Langsung / Penunjukan langsung dapat Tender dan Tender Cepat, sebagaimana diatur dalam Perpres PBJP dan turunannya.
Penggunaan istilah yang tepat bukan hanya soal tata bahasa, tapi juga mencerminkan pemahaman terhadap sistem hukum dan prosedur yang berlaku.
- Kebutuhan Tersedia di Katalog? Gunakan e-Purchasing!
Jika barang atau jasa yang dibutuhkan tersedia di Katalog Elektronik, maka metode yang digunakan adalah e-Purchasing.
Prosesnya lebih sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus bantuan PAUD tadi, buku dan seragam termasuk kategori barang yang lazim tersedia di katalog, sehingga bisa langsung diakses melalui e-purchasing tanpa harus tender.
Akhir Kata
Kadang, satu kalimat bisa mengubah cara kerja sebuah sistem.
Karena pada akhirnya, pengadaan bukan hanya soal prosedur. Ia adalah soal pelayanan.
Dan setiap keputusan yang tepat—berdasarkan regulasi—akan berujung pada manfaat yang nyata.