secara fitur, sudah ada :
- fitur tarik data RKA dari SIPD akun PA
- fitur identifikasi Pemaketan dari akun PPK
Yang perlu diperhatikan :
- kode SKPD SIRUP harus sama dengan kode SKPD SIPD
- akses perlu dibuka oleh admin SIPD, untuk hal ini koordinasi antara LPSE dan Badan Keuangan wajib terjalin
- Satker KPA perlu diatur sebagai satu kesatuan dalam satu PA
Poin “Satker KPA perlu diatur sebagai satu kesatuan dalam satu PA” ini membutuhkan kerja ekstra dalam pemaketan PA yang punya lebih dari 1 KPA/lebih dari 1 satker UPTD
Jadi perlu dibuat daftar tabulasi via excel dari tiap-tiap KPA. Ketika data RKA ditarik akan ada kemungkinan nama rincian belanja yang sama, misal Belanja Kertas 50pcs dari Puskesmas A dan Belanja Kertas 10pcs dari Puskesmas B.
maka dari akun PPK sudah harus ada daftar RUP terkait, jadi tidak salah ambil RKA disaat pemetaan paket via SIPD.
jadi mengintegrasikan SIPD dengan SIRUP bukan berarti semua otomatis, tetap perlu disusun pemaketan dengan formulir berbentuk Excel, boleh diadopsi formulir dari LKPP terkait penyusunan RUP.
prinsipnya fitur ini tidak menghilangkan proses olah pikir dan kemampuan analisis strategi pengadaan, hanya mengurangi proses mengetik dan kesalahan input. Jadi otomatisasinya tidak 100%.
Demikian, salam pengadaan.
Christian Gamas
Pengelola PBJ Ahli Muda/Subkoordinator Pengelola LPSE Kab. Kutai Barat