Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut melalui tahapan desain awal sebesar (20%), engineering desain (10%), pemrograman (25%), uji dan penyesuaian prototype aplikasi (15%), packaging distribusi perangkat lunak (10%), implementasi perangkat lunak 10%), pembuatan dokumentasi software engineering (10%), misal diatur termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% + 10% + 25% = 55%.
nah bila pengakuan termin pada awal kontrak sebagai berikut : termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, terus mau diubah jadi : termin I progress 30%, Termin II : Progress 50%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%,
apakah boleh?
pada ketentuan awal termin I progress nya 30 maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% + 10% + 25% = 55%
ketika diubah Termin I pengakuannya menjadi 30%, maka prestasi andai dirubah demikian maka tahapan yang bisa dibayarkan adalah tahap desain awal + engineering desain = 20% + 10% = 30%.
Berdasarkan perbandingan 2 kondisi diatas maka berpengaruh pada risiko pekerjaan, sehingga berpengaruh pada kondisi kompetisi penawaran. Maka sebaiknya tidak diubah.
Demikian.