Pasal 27A mengatur sebagai berikut :
- (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Apa saja Jenis Kontrak yang dimaksud dalam Pasal 27?
Berikut :
- (1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas:
- a. Lumsum;
- b. Harga Satuan:
- c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- d. Kontrak Payung; dan
- e. Biaya Plus Imbalan.
- (2) Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
- a. Lumsum;
- b. Harga Satuan;
- c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- d. Putar Kunci; dan
- e. Biaya Plus Imbalan.
- (3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi nonkonstruksi terdiri atas:
- a. Lumsum;
- b. Waktu Penugasan; dan c. Kontrak Payung.
- (4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
- a. Lumsum; dan
- b. Waktu Penugasan.
Kontrak yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A adalah jenis kontrak selain dari kontrak yang disebutkan di atas, pasal tersebut mengakomodir jenis kontrak baru yang muncul karena adanay kebutuhan inovasi dari pengadaan barang/jasa, salah satu kontrak pengadaan ini adalah :
Performance Based Contract
Ada juga kontrak Supply By Owner….
Demikian.