1. Jenis Kontrak
1. Jenis Kontrak

Mencermati Pasal 27A Perpres 12 tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 27A mengatur sebagai berikut :

  • (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  • (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apa saja Jenis Kontrak yang dimaksud dalam Pasal 27?

Berikut :

  • (1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas:
    • a. Lumsum;
    • b. Harga Satuan:
    • c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
    • d. Kontrak Payung; dan
    • e. Biaya Plus Imbalan.
  • (2) Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
    • a. Lumsum;
    • b. Harga Satuan;
    • c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
    • d. Putar Kunci; dan
    • e. Biaya Plus Imbalan.
  • (3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi nonkonstruksi terdiri atas:
    • a. Lumsum;
    • b. Waktu Penugasan; dan c. Kontrak Payung.
  • (4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
    • a. Lumsum; dan
    • b. Waktu Penugasan.

Kontrak yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A adalah jenis kontrak selain dari kontrak yang disebutkan di atas, pasal tersebut mengakomodir jenis kontrak baru yang muncul karena adanay kebutuhan inovasi dari pengadaan barang/jasa, salah satu kontrak pengadaan ini adalah :

Performance Based Contract

Ada juga kontrak Supply By Owner….

Demikian.

 

 

Sebelumnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting: Penganggaran dan Pembayaran Jasa Konsultansi Kontrak Lumsum
Selanjutnya Pengadaan Kendaraan Roda Dua bagi Perangkat Kewilayahan di bawah Pemerintah Desa

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: