img 0072
img 0072

Memberdayakan UMKM, tanggung jawab bersama pengelola APBN/APBD

Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Pusat untuk menganggarkan 40% Barang/Jasa agar dibelanjakan kepada Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha-Usaha yang dilaksanakan Koperasi, tujuannya adalah untuk memberikan semakin banyak lapangan pekerjaan yang bergerak di Usaha-usaha dengan segemn Kecil tersebut.

Penerapan kebijakan yang diamanatkan dalam UU ini tertuang jelas dalam Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

Sektor Pemerintah memang memiliki keistimewaan yang berbeda dengan sektor swasta yang bergerak dengan untung-rugi, pada dasarnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja yang berbeda dengan sektor privat, tentunya belanjanya dilakukan dengan cermat dan menihilkan kerugian negara.

Apakah belanja UMKM ini merupakan tanggung-jawab dalam proses Pengadaan Barang/Jasa semata? Jawabannya adalah tidak, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses ikutan dari aspek keuangan dan perbendaharaan negara, sehingga pemberdayaan UMKM merupakan tahap yang dimulai jauh sebelum terdapat anggaran untuk belanja barang/jasa yang menggunakan Perpres 12/2021.

Terutama bila melihat kondisi pandemi saat ini, UU Cipta Kerja seolah-olah dirancang dengan tepat dan bisa memberikan keseimbangan disaat ekonomi tidak dalam keadaan baik-baik saja karena pandemi Covid 19 saat ini.

Sektor terdampak yang paling terpukul selama masa pandemi ini adalah sektor informal dimana dengan ada nya kebijakan pembatasan selama pandemi ini mengurangi ruang gerak yang memukul sektor informal yang bermodal kecil. Disinilah peran dari pemerintah muncul, sebagaimana yang telah saya sampaikan di bagian pembuka, pemerintah berbeda dengan sektor swasta, belanja pemerintah merupakan lini pertahanan terakhir yang menjaga perekonomian agar tidak semakin memburuk saat sektor swasta tengah irit.

Sektor privat/sektor swasta biasanya melakukan efisiensi, melakukan pengurangan belanja, dan kebijakan penghematan disaat kondisi krisis seperti pandemi yang berdampak masif, berkebalikan dari itu APBN/APBD diupayakan tetap bergerak walau dalam kondisi seperti ini.

Sekilas bagi para pembaca mungkin kebijakan ini absurd dan makin merugikan, oleh karena itu saya sampaikan bahwa belanja pemerintah tidak dihentikan namun bukan berarti diboroskan dan dilakukan secara serampangan dengan membiarkan potensi kerugian, bukan seperti itu esensinya.

Belanja Pemerintah tetap ada untuk memberikan dukungan operasional, mengingat dalam kondisi baik maupun kondisi buruk sudah menjadi tanggung-jawab negara untuk mensejahterakan warganya dalam kondisi apapun melalui pembangunan. Pembangunan tidak bisa dihentikan karena kebutuhan masyarakat tetap harus jalan dan negara juga tidak bisa di-pause sementara.

Pemberlakuan pembatasan tentunya memberikan dampak besar pada berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi makro karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat yang berakibat pada melambatnya ekonomi nasional yang berpengaruh pada pendapatan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah.

UMKM yang modal usahanya kecil dan dalam pelaksanaannya memutar modal yang terbatas untuk hidup dari hari kehari mengalami stagnansi dan dampak yang paling parah dan akan terus berlangsung bahkan tidak hanya s2lama 2020 hingga 2021, besar kemungkinan kondisi ini akan berlangsung hingga 2023 atau bahkan lebih.

Kebijakan pemulihan ekonomi nasional berupa pemberian insentif/stimulus untuk menggerakkan ekonomi sudah dilaksanakan, namun itupun tidak cukup untuk menjaga ekonomi nasional secara umum, perekonomian nasional sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga secara keseluruhan, tidak memandang kelas ekonomi dari rumah tangga tersebut.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak sedang baik baik saja ini maka peran sektor informal yang merupakan dominasi UMKM menjadi penting, untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga secara nasional maka diperlukan pendapatan bagi UMKM untuk tetap mampu beroperasi dan memberikan penghasilan bagi pekerjanya agar konsumsi rumah tangga para pekerja bergairah.

Dengan demikian berdasarkan UU Cipta Kerja yang mensyaratkan alokasi belanja sebesar 40 persen harusnya dimaknai bukan sekedar sebagai hal yang dapat diabaikan, hal ini karena besaran APBN/APBD sangat berpengaruh dalam hal apabila seluruh instansi benar-benar mencapai 40%. Amanat undang-undang Omnibuslaw saat ini belum tercapai karena saat tulisan ini ditulis telah diberitakan bahwa belanja pada UMKM yang baru terealisasi di UMKM diperkirakan hanya sekitar 11 persen saja.

Angka tersebut masih jauh daripada apa yang diamanatkan dengan UU Cipta Kerja, sepertinya para pelaku pengelola APBN/APBD masih mengalami kendala untuk membelanjakan anggaran kepada UMKM, permasalahan ini selain dari keterbatasan akses UMKM untuk masuk dalam Pengadaan Pemerintah masih terbatas, juga dimungkinkan karena penganggaran anggaran belum sepenuhnya memahami keadaan yang ada dan amanat UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Pemerintahan selaku manifestasi konkrit dari negara Kesatuan Republik Indonesia perlu lebih banyak memberikan kesempatan UMKM untuk berpartisipasi sebagai penyedia dalam belanja APBN/APBD, manfaat dari pelaksanaan kebijakan ini dalam jangka pendek akan membuat ekonomi bergairah kembali dan jangka menengah dan panjang akan menjadikan ekonomi dalam negeri dan penggunaan produk dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri.

Sudah waktunya para aparatur sipil negara yang menjadi pengelola keungan berpihak lebih banyak lagi kepada UMKM, bukan berarti kemarin-kemarin tidak berpihak, hanya saja pada saat ini dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, keberpihakan itu didorong untuk semakin lebih besar.

Mari berdayakan UMKM sebagai perwujudan tanggung-jawab bersama pengelola APBN/APBD untuk mensejahterakan bangsa, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh., untuk melaksanakan tema kemerdekaan ini tidak mungkin hanya bergerak terpisah sendiri-sendiri, perlu komitmen bersama dan besar untuk pemerintahan bergerak bersama-sama demi kesejahteraan bangsa.

Semoga dengan tulisan ini para Pengelola APBN/APBD tidak menganggap bahwa beban belanja pada UMKM hanya tanggung-jawab pelaku pengadaan saja dan pengelola APBN/APBD memandang hal ini bukan tugasnya, terdapat misi mulia yang perlu dioptimalisasi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tetap semangat, tetap sehat, dan salam optimalisasi pemerintahan!

Sebelumnya Sanggah Banding dan Kewenangan Menjawab
Selanjutnya Membedakan antara Jenis Kontrak dengan Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Strategi Percepatan Melibatkan UKPBJ dalam mengoptimalkan Pelaksanaan Pemerintahan

Melakukan percepatan untuk antisipasi kelangsungan layanan bila terdapat kendala berulang serta menghasilkan diskresi yang dapat ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: